Serangan Air Keras Pembela HAM Andrie Yunus Upaya Pembunuhan Berencana
Aktivis Kontras Andrie Yunus (Metapos)
law-justice.co - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras ketika sedang mengendarai sepeda motor pada Kamis, 12 Maret 2026. Atas kejadian tersebut, Andrie kini dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan medis terhadap luka akibat air keras. Andrie sendiri merupakan advokat dan pembela HAM yang selama ini aktif melakukan advokasi terhadap isu kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian dan militer berupa kriminalisasi, pembunuhan di luar proses hukum dalam rangka Reformasi Sektor Keamanan serta penyelesaian pelanggaran berat hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami sangat mengecam peristiwa ini dan memandang peristiwa ini merupakan ancaman nyata terhadap seluruh pembela HAM di Indonesia.
Mengenai peristiwa ini, Kepolisian Resor Jakarta Pusat telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dengan pasal yang digunakan adalah pasal pencahayaan yang beratnya tercantum dalam Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 468 KUHP. Menurut informasi yang diterima, penanganan di kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Laporan Polisi tersebut. Kami memandang penggunaan pasal buruk dalam Laporan Polisi oleh Polres Jakpus belum cukup dan mengecilkan situasi yang terjadi.
Pasca peristiwa tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku Kuasa Hukum dari Andrie Yunus telah melakukan pengkajian dan penelusuran secara terbatas terhadap peristiwa pidana yang terjadi pada Andrie Yunus. Atas hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat sebagai berikut:
Pertama , penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan yang terencana, terstruktur, sistematis, dan dilakukan oleh aktor yang dilatih . Selain dua orang aktor lapangan yang melakukan penyiraman dan pengemudi sepeda motor, analisis awal kami mengarah pada temuan sejumlah aktor lainnya yang secara aktif melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap Andrie selama beberapa jam sebelum kejadian.
Kedua, serangan udara keras kepada Andrie Yunus merupakan tindak pidana berupa percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan penyertaan . Percobaan pembunuhan direncanakan dengan penyertaan diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP. Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 908K/Pid/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana pembunuhan berencana dapat dibuktikan dengan pengarahan senjata (air keras) ke bagian tubuh yang vital seperti wajah. Air keras bila benar-benar mengenai wajah, maka dapat berdampak pada kematian. Selain itu, penggunaan air keras tidak dapat dipandang sebagai tindakan spontan belaka, melainkan tindakan yang praktiknya memerlukan persiapan terlebih dahulu. Adanya temuan bahwa ada pola yang membuntuti, mengamati, dan menunggu korban juga menunjukkan karakteristik dari adanya rencana dalam penyerangan ini.
Ketiga, tindakan tindak pidana ini tidak boleh hanya terbatas pada aktor lapangan, melainkan harus menjangkau aktor intelektual dan motifnya . Penegakan hukum yang hanya menyasar eksekutor lapangan akan menjadi kegagalan negara dalam mengungkap kejahatan secara utuh dan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pihak-pihak yang merencanakan, memerintahkan atau menggerakan serangan tersebut. Aparat penegak hukum harus secara serius dan transparan melihat keterlibatan aktor intelektual dibalik percobaan pembunuhan yang direncanakan ini, termasuk pihak yang memiliki motif, hubungan kuasa, maupun kapasitas untuk mengorganisir tindak pidana tersebut.
Berdasarkan analisis yang kami lakukan, diduga kuat adanya pihak yang menggerakan (uitlokker), terjadinya kemungkinan pembunuhan berencana ini. Dalam konteks peristiwa yang dialami Andrie, apabila terdapat pihak yang secara aktif mendorong, memerintahkan, atau memfasilitasi terjadinya peristiwa tersebut, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pihak yang berperan sebagai penggerak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan Pasal 20 huruf d KUHP yang mengatur mengenai pihak yang menggerakkan orang lain agar melakukan tindak pidana.
Selain itu, berdasarkan keterangan terakhir dari pihak Kepolisian, sampai saat ini penegak hukum telah memperoleh banyak barang bukti rekaman CCTV yang tersebar di ratusan titik di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan banyaknya bukti rekaman CCTV tersebut, penegak hukum seharusnya dapat memetakan dengan baik peristiwa yang terjadi dan menelusuri setiap aktor yang terlibat sampai dengan aktor intelektual dan semua aktor yang ikut membantu pelaku lapangan.
Keempat, peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia oleh negara . Hak atas rasa aman dan hak untuk mempertahankan kehidupan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Dalam konteks kasus Andrie, negara telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya warga negaranya. Secara spesifik, Penjelasan Pasal 8 UU HAM, telah memberikan kewajiban pada negara untuk melindungi pembela HAM. Kemudian, apabila kasus ini tidak terungkap secara tuntas dan hanya berakhir menyasar pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual, maka kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk menjamin keadilan serta proses hukum yang adil dan efektif bagi korban. Selain itu, negara juga dapat dianggap melakukan pelanggaran HAM bila ternyata terbukti bahwa pelakunya adalah alat atau bagian dari aparatur negara. Dan peristiwa ini hanya menambah deretan panjang kasus penyerangan terhadap Pembela HAM.
Oleh karena itu, TAUD mendesak:
Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Investigasi Independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh serta memastikan seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban tanpa hambatan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memerintah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, serta jajaran di bawahnya untuk segera mengungkap rencana pembunuhan ini secara transparan dan akuntabel;
Jaksa Agung untuk memerintahkan Jaksa yang akan ditunjuk sebagai Jaksa Peneliti untuk melakukan koordinasi penyidikan dan diagnostik sebagaimana umum diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 60 KUHAP guna mengakomodir konstruksi Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP serta turut memperluas jangkauan aktor intelektual dari tindak pidana ini;
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan, memberikan rekomendasi kepada Presiden, melakukan penyelidikan terhadap serangan kepada Pembela HAM dalam rangka memastikan penanganan kasus berjalan dengan akuntabel dan cepat serta mencegah terjadinya keberulangan di masa depan, dan segera mengeluarkan keputusan Andrie Yunus sebagai Pembela Hak Asasi Manusia yang telah dimohonkan oleh TAUD sejak peristiwa aksi penyampaian tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada tanggal 15 Maret 2025 lalu;
Ketua memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk keamanan dan privasi korban, keluarga korban, Saksi, serta pendamping hingga kasus ini benar-benar selesai diusut tuntas dan tidak ada lagi ancaman risiko.




Komentar