Medsos Geser Minat Baca, Tapi Kepercayaan ke Media Arus Utama Tinggi
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. (LnJ)
law-justice.co - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa industri pers nasional saat ini tengah berada di fase penuh tantangan. Di tengah derasnya arus media sosial dan platform digital, minat masyarakat terhadap media arus utama mengalami penurunan signifikan.
Namun demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap pers mainstream untuk isu-isu penting masih tetap terjaga.
Hal tersebut disampaikan Komaruddin Hidayat dalam wawancara khusus dengan “PR” melalui daring Sabtu 7 Februari 2026. Menurut dia, pergeseran perhatian publik ke media sosial menjadi salah satu faktor utama menurunnya peminat pers konvensional.
"Media arus utama oleh sebagian masyarakat dianggap kurang menarik karena konten eksklusif yang memuat kritik tajam dan perdebatan pro-kontra semakin berkurang. Sementara di media sosial, orang menemukan diskusi dan dialog, yang meski belum tentu benar, tetapi mampu memuaskan emosi. Karena saat ini publik cenderung lebih tertarik pada produk media yang sensasional," tutur Komaruddin.
Namun yang menarik, kata Komaruddin, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media arus utama masih relatif tinggi, terutama untuk isu-isu yang mendasar dan penting. Dia menilai publik masih menjadikan media mainstream sebagai rujukan utama.
Dia mengakui, penurunan industri pers, khususnya media cetak, berlangsung cukup drastis. Dia tidak menghafal jumlah percisnya, tapi ini bisa dilihat dari hampir seluruh media massa cetak mengalami penurunan oplah seiring berkurangnya minat baca masyarakat, yang menurutnya menjadi tantangan serius bagi pers.
"Daya tarik iklan juga bergeser. Pemasukan iklan ke media cetak menurun tajam karena pembacanya menyusut," ujar Komaruddin.
Kondisi tersebut terlihat dari semakin menyusutnya jumlah halaman dan ruang iklan di sejumlah surat kabar. Bahkan, banyak media cetak daerah terpaksa gulung tikar karena jumlah pelanggan yang terus mengecil.
"Dulu membaca koran menjadi rutinitas pagi. Seperti Pikiran Rakyat di Jawa Barat atau Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta, masyarakatnya belum "sarapan" jika belum membaca koran. Sekarang kebiasaan itu hampir tidak lagi terjadi," katanya.
Tantangan
Meski menghadapi tantangan internal yang berat, Komaruddin menilai, kualitas insan pers tidak sepenuhnya mengalami penurunan. Namun, perubahan selera pasar turut memengaruhi karakter sajian media yang kini cenderung lebih dangkal dan sensasional.
Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), ungkap Komaruddin, membuat banyak produk berita menjadi seragam. Di sisi lain, media semakin jarang menyajikan laporan investigatif yang mendalam karena tingginya biaya produksi.
"Persoalannya, laporan eksklusif kerap diambil oleh platform digital tanpa imbalan. Kondisi ini membuat media enggan berinvestasi pada liputan mendalam karena tidak adanya keadilan secara ekonomi," tutur Komaruddin.
Pendapatan media yang menurun tersebut, kata Komaruddin, turut berdampak pada pembinaan dan peningkatan kualitas wartawan. Kondisi itu membuat minat kalangan muda terhadap profesi pun ikut menurun.
Padahal, profesi wartawan ini dulu dianggap bergengsi dan menjanjikan, bahkan memberikan kemudahan di berbagai sektor. Kini, potretnya dinilai jauh berbeda.
Pengaduan
Meski secara normatif kebebasan pers dijamin, nyatanya, Komaruddin menilai, masih ada praktik penghalangan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan di lapangan.
Selain tantangan tersebut, Dewan Pers juga masih menerima banyak aduan terkait pemberitaan. Rata-rata sekitar 10 pengaduan masuk setiap hari. Pangaduan itu umumnya berkaitan dengan sengketa pemberitaan yang dinilai tidak akurat, bias, mengandung fitnah, atau hoaks.
Dia juga menyoroti maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa kompetensi dan tidak terdaftar. Dengan bermodal kartu nama, oknum-oknum tersebut kerap beraktivitas dan meresahkan masyarakat di daerah.
Menurut Komaruddin, kondisi ini menjadi persoalan serius sekaligus pekerjaan rumah bagi dunia pers karena merusak citra dan profesionalisme profesi wartawan.
Komaruddin menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan kejelasan hukum bahwa produk jurnalistik tidak dapat dikenai pasal pidana. Sengketa yang murni berkaitan dengan karya jurnalistik pun semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Meskipun demikian, dia mengingatkan, apabila seseorang yang mengaku wartawan melakukan tindakan di luar koridor jurnalistik—seperti doxing, menjadi buzzer, menyebarkan fitnah, atau melakukan pemerasan maka perbuatan tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
"Kalau itu bukan produk jurnalistik, tentu hukum pidana tetap berlaku," katanya, menegaskan.
Guna memperkuat pers di era disrupsi saat ini, Dewan Pers mendorong perusahaan pers agar lebih kreatif dan tetap menjaga integritas. Selain itu, diperlukan kerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi pendanaan industri pers.
Dewan Pers juga mendorong perlindungan terhadap produk jurnalistik sebagai komoditas agar tidak diambil gratis oleh platform digital tanpa kompensasi yang adil.
Di akhir pembicaraan, Komaruddin menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang masih bertahan di tengah tekanan dan disrupsi. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme.
"Masyarakat mungkin ramai di media sosial, tetapi suatu saat mereka akan jenuh dan kembali mencari media arus utama yang terpercaya," ujar Komaruddin.
Harapannya, pemerintah dapat mengatur distribusi iklan agar tidak seluruhnya mengalir ke platform global, sehingga pendapatan pers nasional dapat kembali menguat.




Komentar