Lurah Syerly yang Viral Ucap `Cie Curhat` Kena Sanksi Disiplin

Sabtu, 01/08/2026 19:48 WIB

law-justice.co - Lurah Paya Pasir, Syerly, dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin oleh Inspektorat Kota Medan setelah diperiksa buntut viral mengejek warga yang mengeluhkan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

"Ya [Syerly sudah terbukti melanggar kode etik]," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, dikutip dari detik, Sabtu (1/8).

Erfin mengatakan Syerly melanggar kode etik yang merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 tahun 2023. Selanjutnya Inspektorat memberikan rekomendasi kepada atasan Syerly, yakni Camat Medan Marelan, untuk menjatuhkan sanksi.

"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," beber Erfin.

Aksi Syerly mengejek warga saat mengeluh soal LPJU viral di media sosial. Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir.

Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.

"Pak, nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang viral di media sosial.

Respons Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.

"Cie, curhat dia," kata Syerly yang berdiri tepat di samping Rico Waas.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar