KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 01/08/2026 15:32 WIB
KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

[INTRO]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait desakan sejumlah pihak yang meminta lembaga antirasuah mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Namun, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini kewenangannya dalam perkara tersebut masih terbatas pada pelaksanaan penahanan terhadap Febrie.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, proses penyidikan perkara tetap berada pada instansi yang menanganinya. Sementara itu, KPK hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan dalam aspek penahanan.

KPK menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), meski muncul desakan dari publik. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, peran KPK saat ini hanya sebatas memfasilitasi proses penahanan terhadap Febrie, sedangkan penanganan perkara tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang.


"Ini untuk penahanan FA, ini kita hanya kebagian dari sisi tempat penahanannya saja. Jadi murni untuk proses penanganannya, perkaranya, itu ditangani oleh Tim 9 yang ada di Kejagung," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (1/8/2026).

Taufik menjelaskan, KPK tidak bisa serta merta langsung mengambil alih penanganan perkara yang menyeret nama Febrie. Ia menegaskan pengambilalihan perkara harus merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kewenangan KPK saat ini hanya menjalankan koordinasi dan supervisinya, kecuali memang nanti sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (UU KPK) itu ada hal-hal yang mensyaratkan kemudian penanganannya harus diambil alih oleh KPK," ujarnya.

 

Diberitakan Kemarin Jumat 31 Juli 2026 Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di jakarta selatan digeledah Kejagung selama 3 jam , Dokumen TPPU Disita.

Taufik kemudian menyinggung polemik mengenai penahanan Febrie yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dengan nada berseloroh, dia menyebut persoalan tersebut mungkin tidak akan menjadi pertanyaan jika Febrie ditahan di tempat lain.

"Jadi memang ini hanya kebagian tempatnya saja. Mungkin kalau misalkan tempatnya tidak di Gedung Merah Putih begitu kan, kita tidak juga jadi pertanyaan juga kan. Ini hanya kebagian tempatnya saja," tuturnya.

Taufik kembali menegaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan KPK tidak berarti perkara tersebut telah diambil alih oleh KPK.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar