Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Analisis Hukum Proyek Markup Kereta Cepat & Cara Penegakan Hukumnya
Siap Tanggung Jawab, Prabowo Minta Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi. (Istimewa).
Pernyataan Mahfud MD soal dugaan markup besar-besaran dalam proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta–Bandung kembali mengguncang ruang publik. Dalam kanal YouTube pribadinya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyoroti kejanggalan biaya pembangunan yang mencapai 52 juta dolar AS per kilometer, atau tiga kali lipat lebih mahal dibanding proyek sejenis di China. “Ini siapa yang naikkan, uangnya ke mana?” sindir Mahfud dengan nada tajam sebagaimana dikutip law-justice.co 16/10/2025.
Lebih jauh, Mahfud mengungkap sejumlah keanehan dalam perjalanan proyek ini: dari pembatalan penawaran Jepang dengan bunga pinjaman hanya 0,1%, hingga beralih ke China dengan bunga yang melonjak menjadi 3,4%. Ia juga menyinggung penolakan Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan kala itu karena menilai proyek ini tidak visibel secara ekonomi, sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. Kini, di tengah membengkaknya bunga utang hingga Rp2 triliun per tahun, Mahfud memperingatkan bahwa proyek yang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan itu justru bisa menjadi beban fiskal dan ancaman kedaulatan negara.
Pernyataan Mahfud MD diatas telah membuka kembali perdebatan lama: apakah proyek strategis nasional ini dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, atau justru menyimpan potensi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi?.
Analisis hukum kali ini mencoba menelusuri dimensi hukumnya dari potensi pelanggaran pengadaan dan pembiayaan negara, hingga ancaman konstitusional jika proyek semacam ini menjerumuskan Indonesia ke dalam jebakan utang dan hilangnya kendali atas aset strategis bangsa. Apalagi Jokowi menyebutkan kereta cepat bukan semata bisnis saja, tapi untuk kepentingan sosial yang diamini Prabowo dengan menyatakan siap bertanggungjawab dan pemerintah akan membayar utang Whoosh.
Analisis Hukum Proyek Kereta Cepat: Dugaan Mark Up, Penyalahgunan Wewenang dan Negara Yang Selalu Dirugikan
1. Isu Hukum Utama
Dari pernyataan Mahfud MD, dapat ditarik sejumlah persoalan hukum yang mengemuka dan patut dikaji lebih dalam. Pertama, menyangkut dugaan adanya markup dalam biaya proyek publik. Mahfud menyoroti adanya selisih mencolok antara biaya pembangunan per kilometer kereta cepat di Indonesia dan di China. Perbedaan yang mencapai tiga kali lipat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewajaran dan transparansi penggunaan dana. Jika tidak ada dasar teknis yang dapat menjelaskan selisih sebesar itu, maka wajar apabila muncul kecurigaan bahwa terdapat praktik manipulasi harga atau permainan anggaran di balik proyek raksasa tersebut.
Kedua, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan proyek, khususnya ketika pemerintah memutuskan untuk berpindah mitra dari Jepang ke China. Pergeseran ini bukan sekadar soal preferensi politik atau ekonomi, melainkan juga menyangkut legalitas dan akuntabilitas keputusan publik. Perubahan bunga pinjaman yang semula hanya 0,1 persen dari penawaran Jepang menjadi 3,4 persen dari pihak China memperkuat dugaan bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan efisiensi fiskal. Dalam konteks hukum tata negara, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila terbukti menyalahi prosedur dan merugikan keuangan negara.
Ketiga, muncul potensi kerugian negara akibat pembengkakan biaya dan meningkatnya beban utang proyek. Dengan bunga pinjaman yang terus membengkak hingga mencapai triliunan rupiah per tahun, sementara pendapatan tiket maksimal justru lebih rendah dari kewajiban pembayaran bunga, posisi keuangan negara menjadi rentan. Kondisi ini menimbulkan risiko fiskal yang besar dan berpotensi menjerat rakyat dalam beban utang jangka panjang. Jika situasi tersebut dibiarkan tanpa evaluasi hukum yang memadai, maka proyek ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana keputusan ekonomi yang tidak transparan berujung pada kerugian publik.
Dengan demikian, ketiga isu hukum ini bukan hanya menggambarkan masalah administratif, tetapi juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta potensi tindak pidana korupsi yang harus diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
2. Landasan Hukum yang Relevan
Salah satu dasar hukum utama yang dapat digunakan untuk menilai dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini memuat ketentuan pokok mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, terutama dalam konteks penyalahgunaan anggaran publik dan kewenangan pejabat negara.
Dua pasal penting yang relevan dalam konteks ini adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa:“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”
Sementara itu, Pasal 3 menegaskan:“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.”Dua pasal ini menjadi landasan untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh para pihak dalam proyek kereta cepat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Jika benar bahwa terdapat markup biaya hingga tiga kali lipat dibanding standar internasional tanpa justifikasi teknis yang wajar, maka dugaan pelanggaran hukum menjadi sangat kuat. Dalam konteks hukum pidana korupsi, kondisi ini memenuhi tiga unsur penting, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, tujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Unsur melawan hukum dapat muncul apabila terdapat praktik manipulasi dokumen kontrak, rekayasa perhitungan biaya, atau kolusi dalam proses pengadaan. Unsur memperkaya diri atau pihak lain bisa terjadi jika terdapat pihak yang menerima keuntungan tidak sah dari selisih biaya proyek, baik melalui komisi, gratifikasi, maupun mekanisme fee sharing yang tersembunyi. Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara terlihat dari beban utang yang semakin membengkak, sementara manfaat ekonominya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Apabila ketiga unsur tersebut dapat dibuktikan, maka dugaan markup dalam proyek ini jelas masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat diarahkan kepada pejabat publik yang berwenang mengambil keputusan, tetapi juga kepada pihak swasta atau korporasi yang terlibat dalam proses pengadaan, pembiayaan, maupun pelaksanaan proyek. Dengan demikian, investigasi hukum menjadi langkah mutlak untuk memastikan bahwa proyek strategis nasional seperti kereta cepat tidak menjadi sarana penyimpangan kekuasaan dan penggerusan keuangan negara.
Selain berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi, dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung juga dapat ditinjau dari aspek pelanggaran prosedur pengadaan dan pembiayaan negara. Proyek ini sejak awal melibatkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan memperoleh dukungan jaminan pemerintah, sehingga seluruh prosesnya tunduk pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur tata kelola BUMN dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam konteks tersebut, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Ketiga regulasi tersebut menegaskan prinsip dasar yang wajib dipatuhi dalam setiap proyek strategis, yakni efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Apabila dalam proses pemilihan mitra, penentuan biaya, atau pemberian jaminan negara terdapat penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran tata kelola keuangan negara. Misalnya, apabila keputusan untuk berpindah mitra dari Jepang ke China tidak didasarkan pada kajian kelayakan yang terbuka dan objektif, atau apabila penentuan bunga pinjaman dilakukan tanpa mekanisme evaluasi fiskal yang transparan, maka proses tersebut sudah melanggar standar good governance. Dalam kerangka hukum administrasi negara, pelanggaran semacam ini dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui rekayasa prosedur pengadaan, maka kasus ini dapat meningkat ke ranah pidana dan menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung. Dengan demikian, mekanisme hukum administrasi dan hukum pidana dapat berjalan beriringan dalam rangka memastikan adanya tanggung jawab hukum yang proporsional terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Lebih jauh, Mahfud MD juga menyinggung dimensi lain yang tak kalah penting, yakni potensi pelanggaran terhadap kepentingan dan kedaulatan negara. Ia mengingatkan bahaya jebakan kedaulatan atau sovereignty trap, seperti yang dialami oleh Sri Lanka ketika negara tersebut kehilangan kendali atas pelabuhan strategisnya akibat gagal melunasi utang kepada China. Dalam konteks hukum Indonesia, kekhawatiran semacam ini memiliki landasan konstitusional yang jelas.
Konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdaulat. Artinya, segala bentuk perjanjian internasional, termasuk pinjaman luar negeri atau kontrak proyek, tidak boleh mengandung klausul yang dapat mengurangi kedaulatan negara atas wilayah atau aset strategisnya.
Jika dalam kontrak pembiayaan proyek kereta cepat terdapat klausul yang memberikan hak jaminan atau kompensasi kepada pihak asing atas aset vital misalnya pelabuhan, lahan strategis, atau wilayah tertentu maka hal tersebut dapat dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip kedaulatan nasional. Dalam situasi demikian, lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BPK berkewajiban melakukan peninjauan mendalam terhadap isi perjanjian pinjaman, guna memastikan tidak ada pasal yang berpotensi melemahkan posisi hukum Indonesia di mata internasional.
Dengan demikian, selain aspek pidana dan administratif, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung juga memiliki implikasi hukum yang menyentuh ranah konstitusional. Proyek ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai urusan ekonomi, tetapi juga sebagai cerminan sejauh mana negara menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kedaulatan dalam setiap keputusan strategis yang melibatkan kepentingan publik.
3. Tanggung Jawab Hukum dan Akuntabilitas
Dalam setiap proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dan jaminan negara, prinsip tanggung jawab hukum (legal accountability) menjadi pijakan utama untuk menilai integritas kebijakan dan keabsahan setiap keputusan yang diambil. Secara teori, tanggung jawab ini melekat pada dua entitas utama, yaitu pejabat publik sebagai pengambil keputusan dan korporasi sebagai pelaksana kegiatan ekonomi negara. Prinsip command responsibility dan corporate liability menjadi dasar hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan, baik oleh individu pejabat maupun badan usaha, tidak luput dari mekanisme pertanggungjawaban.
Pertama, tanggung jawab pejabat publik mencakup seluruh jenjang pengambil keputusan, mulai dari Presiden, menteri terkait, direksi BUMN, hingga pejabat pelaksana proyek. Mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan kebijakan, atau kelalaian dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, analis kebijakan publik dari Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah memberikan peringatan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, agar tidak melakukan kerja sama langsung dengan pihak China tanpa melalui mekanisme tender yang transparan.
Agus menilai, skema kerja sama yang ditawarkan China memang tampak cepat dan menarik secara politis, namun dari sisi ekonomi dan fiskal, proyek ini terlalu mahal dan berisiko tinggi bagi keuangan negara. Ia menambahkan bahwa peringatan serupa juga pernah disampaikan oleh Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan, yang mengingatkan bahwa pembiayaan proyek tersebut tidak sepenuhnya realistis dengan kapasitas fiskal Indonesia.
Meskipun demikian, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Presiden Jokowi, dan proyek tetap berjalan dengan keputusan politik yang kuat di baliknya. Dalam kerangka hukum administrasi, pengabaian terhadap rekomendasi teknokratis dan kajian risiko semacam ini dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan diskresi atau maladministrasi kebijakan, yang membuka ruang bagi evaluasi hukum di kemudian hari.
Kedua, dari sisi korporasi, tanggung jawab hukum melekat pada konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) sebagai pelaksana proyek. Berdasarkan prinsip corporate liability, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat dalam praktik mark-up biaya, kolusi dalam pengadaan, atau gratifikasi kepada pejabat publik. Setiap bentuk penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi direksi atau pihak yang secara aktif mengambil bagian dalam proses yang melanggar hukum. Dalam hal ini, transparansi laporan keuangan, audit internal, serta keterbukaan terhadap pemeriksaan publik menjadi indikator penting untuk menilai sejauh mana tanggung jawab korporasi dijalankan secara etis dan legal.
Ketiga, fungsi pengawasan politik dan administratif menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas proyek yang dibiayai oleh negara. Lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk menilai rasionalitas kebijakan dan memastikan bahwa keputusan pemerintah tidak menyalahi prinsip kehati-hatian fiskal.
Sementara itu, BPK berperan melakukan audit atas seluruh proses pembiayaan dan pengadaan, guna memastikan tidak ada penyimpangan terhadap aturan pengelolaan keuangan negara. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga berkewajiban menilai tingkat risiko fiskal dari setiap proyek besar yang melibatkan jaminan pemerintah, agar tidak membebani anggaran negara di masa depan.
Melalui mekanisme akuntabilitas yang terintegrasi antara pejabat publik, korporasi, dan lembaga pengawas, proyek strategis seperti kereta cepat seharusnya dapat dijalankan dengan prinsip transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum. Namun, ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka tanggung jawab tidak lagi hanya bersifat administratif, melainkan dapat bergeser menjadi pertanggungjawaban pidana dan politik, tergantung pada hasil audit dan temuan penyidik.
4. Rekomendasi Langkah Hukum
Melihat kompleksitas dan besarnya nilai proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh), penanganan dugaan markup dan potensi pelanggaran hukum tidak dapat berhenti pada wacana moral atau perdebatan politik semata. Diperlukan langkah hukum yang konkret, terukur, dan berlandaskan pada prinsip transparansi serta akuntabilitas publik. Rangkaian langkah ini bukan hanya untuk menemukan kebenaran hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis nasional.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah audit investigatif secara menyeluruh oleh BPK dan/atau BPKP. Audit ini harus mencakup seluruh komponen biaya proyek mulai dari biaya pembangunan per kilometer, perubahan bunga pinjaman, hingga aliran dana dan skema pembiayaan. Tujuannya adalah mengidentifikasi dengan jelas di mana terjadi lonjakan biaya yang tidak wajar dan apakah terdapat rekayasa administratif dalam proses penganggaran atau kontraktual. Audit investigatif semacam ini akan menjadi dasar faktual untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau sekadar maladministrasi kebijakan.
Langkah kedua adalah penyelidikan oleh KPK apabila hasil audit menemukan indikasi markup, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan. Proses ini harus dilakukan secara independen tanpa intervensi politik, termasuk membuka kemungkinan untuk memeriksa pejabat publik yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di masa lalu.
Dalam konteks ini, bukan hanya pejabat pelaksana yang perlu dimintai keterangan, tetapi juga mantan Presiden Joko Widodo, yang berdasarkan kesaksian publik dan berbagai sumber, disebut berperan langsung dalam menentukan mitra proyek dan arah kebijakan pendanaannya. Langkah hukum semacam ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kebijakan, melainkan untuk memastikan bahwa keputusan strategis negara tidak menyalahi prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan keuangan publik.
Langkah ketiga adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan klarifikasi publik secara terbuka mengenai kontrak proyek dan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Transparansi ini sangat penting untuk mencegah spekulasi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa proyek ini dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas.
Publik berhak mengetahui bagaimana struktur pendanaan dibentuk, siapa saja yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek ini, serta bagaimana mekanisme pengembalian utang dan bunga dijalankan. Tanpa keterbukaan, proyek berskala besar seperti ini hanya akan menjadi sumber kecurigaan dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Langkah keempat yang tak kalah penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap aspek hukum kontrak internasional antara Indonesia dan China, terutama untuk menilai potensi risiko terhadap jebakan utang (debt trap) yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi dan politik bangsa.
Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada klausul dalam kontrak yang dapat menimbulkan ketergantungan jangka panjang atau bahkan membuka peluang bagi penguasaan aset strategis negara sebagai kompensasi bila terjadi gagal bayar. Dalam hal ini, DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan perlu bekerja sama melakukan kajian hukum internasional agar kepentingan nasional tetap terlindungi.
Secara keseluruhan, langkah-langkah hukum ini merupakan bentuk nyata dari due diligence negara terhadap integritas proyek strategis nasional. Tanpa langkah korektif dan evaluasi hukum yang tegas, proyek seperti Kereta Cepat Whoosh dapat menjadi preseden buruk: simbol ambisi tanpa akuntabilitas, kebanggaan tanpa perhitungan, dan investasi tanpa perlindungan hukum. Karena itu, penyelidikan, audit, dan transparansi bukan hanya kebutuhan administratif, melainkan kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik digunakan secara benar dan bertanggung jawab.
Penutup
Kasus dugaan markup proyek Kereta Cepat Whoosh bukan sekadar soal angka dan pembengkakan biaya, melainkan cermin dari krisis tata kelola dan moralitas kebijakan publik. Dalam konteks ini, Mahfud MD benar ketika mengingatkan bahwa bangsa ini tidak boleh membiarkan yang salah menjadi kebiasaan, apalagi dimaafkan tanpa pertanggungjawaban. Setiap keputusan strategis yang menyangkut uang rakyat harus tunduk pada prinsip hukum, bukan sekadar pertimbangan politis atau tekanan ekonomi global.
Menegakkan hukum dalam kasus ini bukanlah upaya mencari kambing hitam, melainkan menguji integritas negara dalam menjaga keadilan dan akuntabilitas publik. Jika benar terdapat praktik markup, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan kelalaian dalam pengawasan, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu apakah pelakunya pejabat aktif, mantan pemimpin, atau korporasi besar yang terlibat dalam konsorsium. Penegakan hukum yang tegas justru akan memperkuat kepercayaan internasional terhadap Indonesia, sekaligus memberi pesan bahwa negeri ini tidak bisa dijadikan ladang untuk memperkaya segelintir orang atas nama pembangunan.
Lebih jauh, proyek kereta cepat seharusnya menjadi simbol kemajuan teknologi dan efisiensi, bukan monumen pemborosan dan ketergantungan. Kegagalan untuk mengoreksi kesalahan sejak dini hanya akan menjadikan proyek semacam ini sebagai beban fiskal jangka panjang dan menempatkan generasi mendatang dalam posisi yang lemah secara ekonomi maupun politik. Karena itu, transparansi, audit, dan penegakan hukum bukanlah pilihan tambahan, tetapi satu-satunya jalan untuk memastikan pembangunan nasional tidak kehilangan arah moralnya.
Sudah saatnya bangsa ini belajar bahwa pembangunan sejati tidak diukur dari kecepatan kereta yang melaju, melainkan dari kejujuran dan keberanian pemimpinnya dalam menegakkan hukum. Ketika hukum ditegakkan, akal sehat publik diselamatkan. Dan ketika keadilan ditegakkan, barulah kita benar-benar bisa menyebut pembangunan itu sebagai kemajuan.




Komentar