Ratusan Milyar Dana Hibah Rakyat Jatim Dibancak, Demi Ongkos Politik Para Elit

Korupsi Hibah Jatim: Pola Lama, Patgulipat Eksekutif dan Legislatif

Sabtu, 11/10/2025 15:53 WIB
Cover Investigasi. (GeminiAI)

Cover Investigasi. (GeminiAI)

law-justice.co - Ratusan miliar dana hibah Jawa Timur menguap dalam pusaran politik dan patronase. Di tengah aroma Pilkada, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi muncul dalam berkas penyidikan KPK. Polanya klasik, tetapi skalanya mencengangkan—hibah publik berubah menjadi ladang loyalitas politik. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Kusnadi sebagai tersangka, sementara Khofifah masih berstatus sebagai saksi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 tidak seluruhnya dinikmati oleh masyarakat. KPK menyatakan bahwa hanya 55-70 persen dana hibah yang dinikmati masyarakat lantaran adanya kasus korupsi dengan 21 tersangka. KPK mengatakan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mendapatkan dana pokir hibah Provinsi Jatim sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.

Meski tergolong lamban, KPK kembali menggeber kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan perkara terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Tidak hanya divonis 9 tahun penjara, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun. Putusan ini lantas diperkuat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

KPK lantas mengembangkan kasus ini dengan membidik sejumlah anggota DPRD Jawa Timur di era itu, termasuk Kusnadi yang kala itu masih mejabat sebagai ketua DPRD.  Nama Khofifah  sendiri mulai dikaitkan dalam kasus ini setelah KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi pada 19 Juni 2025. Seusai pemeriksaan, Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur mengetahui dengan jelas proses pengelolaan dana hibah tersebut.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Keakraban ini, kini terkendala Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur yang tengah ditangani oleh KPK. (Surabayatoday)

Ia mengungkapkan bahwa pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara pihak DPRD dan Gubernur Jawa Timur. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi setelah diperiksa KPK pada 19 Juni 2025.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim 2021–2022. Usai pemeriksaan, Khofifah mengatakan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejumlah tersangka kasus dana hibah. “Saya memberi tambahan informasi yang dibutuhkan KPK,” ujar Khofifah usai menjalani pemeriksaan, Kamis (10/07/2025).

Terkait berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Khofifah enggan menjawab. Namun, dia menjelaskan bahwa satu pertanyaan terkait struktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim jawabannya banyak. “Karena kepala-kepala dinas, kepala-kepala badan, kepala biro di tahun 2021–2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” katanya.

Terkait materi pertanyaan dari penyidik KPK, Khofifah mengaku bahwa pertanyaannya seputar proses penyaluran dana hibah. “Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur. Itu ya, maturnuwun,” ujarnya. Law-Justice mencoba untuk menanyakan lebih lanjut pada Khofifah mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Namun hingga kini, Khofifah belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, KPK kembali memanggil beberapa nama untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Selain nama Khofifah, ternyata masih ada tokoh politik nasional yang terseret daram pusaran arus kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Berkaitan dengan kasus ini, Penyidik KPK pernah melakukan menggeledah rumah milik anggota DPD, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur. La Nyalla pun buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa dirinya bukan penerima dana hibah. "Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," ujar La Nyalla melalui keterangan yang diterima, Kamis (09/10/2025).

Selain itu, Mantan Ketua DPD RI tersebut juga mendesak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjelaskan kepada publik bahwa di rumahnya pada beberapa waktu lalu. Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah La Nyalla ia menyebut bila tidak ditemukan barang bukti terkait korupsi dana hibah Pemprov Jatim. "Saya minta KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apa pun di rumah saya terkait barang bukti korupsi dana hibah," katanya.

Menurutnya, penegasan dari KPK itu sangat penting, sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah diberitakan rumahnya digeledah. "Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi,” ungkap La Nyalla.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada pihak keluarga, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Sebelumnya, dia juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang terlibat kasus dana hibah. "Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," katanya.

Sementara itu, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan. “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep.

Tetapkan 21 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci konstruksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. 

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur dari Gresik; Jodi Pradana Putra, seorang pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung. Keempat individu ini berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam pengelolaan dana hibah untuk Pokmas.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain keempat nama yang telah disebutkan, tersangka lainnya meliputi: 1. Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS); Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI); staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono (BGS); 17 tersangka lainnya adalah para pemberi suap dalam perkara dana hibah Jawa Timur; Mahfud (MHD), anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024; Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024; Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024; Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta dari Sampang.

KPK lakukan penahanan terhadap 4 dari 21 tersangka baru Kasus Korupsi Bansos Jawa Timur. (KPK)

Selain itu, terdapat Ahmad Affandy (AA) dan Abdul Motollib (AM), keduanya dari Sampang; Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029; A. Royan (AR) dari Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK), juga dari Tulungagung; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung; Ra Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS), keduanya berasal dari Bangkalan.

Kemudian tersangka lain adalah M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY), keduanya dari Pasuruan; Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep; Hasanuddin (HAS) dari Gresik, yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur 2024–2029; serta Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa diduga telah terjadi pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur dengan fraksi-fraksi guna menetapkan alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. “Penentuan jatah hibah pokir bagi setiap anggota DPRD Jawa Timur,” kata Asep pada Kamis (9/10).

Menurut Asep, Kusnadi yang menjabat Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, diduga menerima alokasi hibah pokir dengan total Rp 398,7 miliar dalam kurun waktu empat tahun, dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar di tahun 2020, Rp 124,5 miliar di tahun 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada Hasanuddin, Jodi, Sukar, dan Wawan sebagai koordinator lapangan.

Hasanuddin yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menerima pengelolaan dana pokmas sebesar Rp 11,5 miliar yang tersebar di enam wilayah: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Tak terima dijadikan pesakitan, Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Hasanuddin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan nomor perkara 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, Jodi Pradana Putra mengatur dana pokmas sebesar Rp 91,7 miliar untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Sukar dan Wawan mengelola dana pokmas sebesar Rp 10 miliar di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Asep juga menjelaskan bahwa masing-masing korlap menyusun sendiri proposal permohonan dana hibah, termasuk menentukan jenis kegiatan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dalam pelaksanaannya, terjadi kesepakatan pembagian fee dari anggaran tersebut. Kusnadi diduga menerima bagian sekitar 15–20 persen, korlap mendapat 5–10 persen, pengurus Pokmas mendapatkan sekitar 2,5 persen, dan pihak yang membantu pembuatan proposal serta LPJ mendapat bagian sekitar 2,5 persen. Akibat dari praktik ini, hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran dana pokir yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga pemohon. Setelah dicairkan, dana tersebut diambil sepenuhnya oleh para korlap, lalu dibagikan kepada pengurus pokmas dan pembuat LPJ, sedangkan untuk pihak aspirator, dalam hal ini Kusnadi, fee diberikan di awal sebagai bentuk ijon.

KPK mengungkapkan bahwa Kusnadi menerima komitmen fee melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, serta dalam bentuk tunai yang diberikan oleh beberapa korlap, dengan total mencapai Rp 32,2 miliar selama periode 2019 hingga 2022.

Rincian penerimaan tersebut adalah sebesar Rp 18,6 miliar dari Jodi, Rp 11,5 miliar dari Hasanuddin, serta Rp 2,1 miliar dari Sukar dan Wawan. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, yaitu tiga bidang tanah dengan total luas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah berikut bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antara via Jawapos)

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk memperjelas tujuan pemberian hibah, menetapkan kriteria penerima, membangun sistem basis data yang terintegrasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Di samping itu, juga disarankan penguatan pengawasan serta pelibatan masyarakat melalui saluran pengaduan publik, serta kerja sama dengan Bank RKUD untuk menyusun mekanisme pencairan hibah yang transparan dan akuntabel.

Atas tindakan mereka, keempat tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang terbaru, KPK juga telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Mohammad Yasin, pada tanggal 9 Oktober 2025. Sebelumnya, KPK juga telah mengonfirmasi bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut diperiksa pada 10 Juli 2025 di Polda Jatim. “Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga,” ungkap Budi dalam pernyataan tertulis saat itu.

Dana Hibah dan Transparansi anggaran

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan korupsi yang terjadi di Pemprov Jatim terkait kasus dana hibah ini menggambarkan bagaimana tata kelola atau transparansi keuangan di daerah begitu serampangan.  Aktor-aktor politik bisa leluasa melakukan pelanggaran yang seharusnya haram dilakukan. “KPK kan bilang dampaknya ke masyarakat cukup besar. Masyarakat jadi menikmati kecil dari dana hibah untuk pembangunan dan bantuan lain-lain. Ini bobroknya integritas dan moral pejabat hari ini,” kata Feri, Kamis (9/10).

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha juga mengatakan bahwa laku korupsi di lingkungan pemerintahan tersebab beban atau ongkos politik yang tinggi. Sehingga, celah sedikit dan anggaran berapapun akan dimanfaatkan untuk kepentingan individu maupun kelompoknya.

Korupsi mengakar salah satunya karena ingin untuk balik modal setelah habis dana banyak saat kontestasi. Wewenang yang dimiliki juga mempengaruhi pejabat bisa menggunakan anggaran atau dana untuk rakyat dipakai kepentingan pribadi, ya melalui korupsi anggaran," tutur Egi, Kamis.

Hal menarik, ternyata meskipun telah ada operasi tangkap tangan oleh KPK, tak mebuat pengelolaan dana hibah di Jawa Tinur menjadi beres. Badan Pemeriksa Keuangan secara khusus masih menemukan sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan dan penaluran dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Melalui audit laporan keuangan tahun 2023, BPK menemukan Sebanyak 1.981 penerima hibah belum melaporkan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp355.385.263.464,00.

Menurut aturan, Penerima Hibah menyampaikan LPJ kepada Gubernur melalui SKPD terkait paling lambat 15 hari setelah kegiatan yang didanai dari Hibah selesai dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam NPHD. Hasil pemeriksaan laporan sebanyak 4.651 Penerima Hibah sebesar Rp872.270.729.467,00 belum menyampaikan LPJ sampai batas waktu yang ditentukan dalam NPHD per tanggal 31 Maret 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan melakukan monitoring atas penyampaian LPJ tersebut per 29 April 2024, namun masih terdapat 1.981 penerima hibah sebesar Rp355.385.263.464,00 yang belum menyerahkan LPJ.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2024 pada Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Jawa Timur t.a. 2023. (BPK)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, pihaknya mendesak pada Aparat Penegak Hukum untuk bertindak efektif dalam penanganan kasus pidana korupsi. Bukan hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara. Rano tidak memberikan spesifik kasus yang ditangani, namun ia berharap pada setiap aparat penegak hukum untuk melakukan kerja efektif dalam menangani kasus korupsi. "Kami berharap proses penindakan yang dilakukan semakin efektif, tidak hanya dalam menegakan keadilan, tetapi juga dalam mengembalikan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," kata Rano ketika dikonfirmasi, Kamis (09/10/2025).

Komisi III DPR, kata Rano, mendukung sepenuhnya langkah-langkah Aparat Penegak Hukum seperti KPK ataupun Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi dengan tegas dan profesional. Namun, penegakan hukum yang kuat juga perlu diimbangi dengan upaya optimal dalam pemulihan kerugian negara. "Sehingga dampaknya dapat dirasakan secara nyata bagi kepentingan publik," ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, berbicara terkait polemik bansos yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Selly menyebut bila ia tidak mau berkomentar banyak mengenai kasus yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Namun, Selly mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem pendataan secara menyeluruh. Menurutnya, salah satu permasalahan pada bansos adalah terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kejanggalan data penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan Kementerian Sosial.

Berdasarkan profil yang ditemukan PPATK di salah satu bank, terdapat 27.932 penerima bansos yang berstatus pegawai BUMN, 7.479 orang berprofesi sebagai dokter, dan lebih dari 6.000 orang bekerja di level eksekutif atau manajerial. Menurutnya, hal tersebut rawan untuk disalahgunakan karenanya penyaluran bansos tentu harus dilakukan tepat sasaran. "Bansos seharusnya tepat sasaran, diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan jangan sampai diselewengkan," kata Selly ketika dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Dana hibah berangkat dari niat agar terjadi percepatan pemerataan dan akses terhadap anggaran yang bisa menyentuh langsung masyarakat. Namun, di mata pejabat bermental maling, dana hibah ada peluang menggarong duit rakyat. Harus diakui, banyak celah dan peluang korupsi dalam pengteloaan dana hibah. Mulai sejak perencanaan, hingga pasca eksekusi. Celakanya, korupsi dana hibah ini menunjukkan kebobrokan mental korup bangsa kita hingga ke level mengagumkan. Korupsi dana hibah ini hanya bisa terjadi jika telah ada maklumat mens rea dan pemufakatan jahat antara eksekutif, legislatif, dan oknum di masyarakat sebagai penerima.

Celah ini, kerap diakali dengan modus menggunakan kapital; politik yang sudah dibangun. Sehingga terjadi simbiosis mutualisme. Di satu sisi, pengampu kebijakan memerlukan dukungan politik sekaligus alat politik, di sisi lain terdapat masyarakat penerimayang dengan mudah dimanipulasi untuk menerima dana hibah ala kadarnya, setelah disunat oknum eksekutif dan legislatif.

Modus korupsi ini pun layak disebut sebagai pengkhianat bangsa. sebab, dana yang mestinya menjadi akeselerasi pembangunan bagi rakyat, lantas dibancak hanya sebagai pengganti ongkos politik yang semakin tidak masuk akal. Tetunya ini pun menjadi tantanganbagi PresidenOPrabowo Subianto dalam mengelola keuana negara. tantangan tersendiri untuk bisa mengelola dana hibah, baik di tingkat pusatb mauopun daerah, secara transparan, efektif, efisien dan tepat sasaran. Modus korupsi ini mestinya tidak hanya terjadi di Jawa Tmur, nyaris menjadi common practice. Sungguh sayang, jika penanganam kasus ini hanya ebatas memenjarakan pelaku. Namun, tidak menjai monumen untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

 

 

 

 

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar