Bantah Pernyataan Jokowi,
Siti Zuhro: Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan!
Peneliti politik senior Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN) Siti Zuhro mencurigai pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) berkaitan dengan kehadiran tiga elite partainya di acara Apel Siaga Perubahan Partai NasDem beberapa waktu lalu.
law-justice.co - Pakar Ilmu Politik Senior, Siti Zuhro menegaskan bahwa konstitusi menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik atau koalisi yang bisa mengusung capres dan cawapres.
Namun kata dia, mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, hal ini tidak berlaku dalam hal pemakzulan salah satu pemimpin negara.
Kata dia, aturan itu hanya berlaku dalam kontestasi Pilpres atau Pemilu 5 tahunan, tidak bisa dikaitkan dengan aturan impeachment. Lantaran kesalahan salah satu pemimpin negara merupakan tanggung jawab masing-masing individu.
“Selanjutnya enggak diatur, jadi kalau presiden mundur, satu paket, wakil presiden mundur, satu paket, enggak ada gitu loh. Kesalahan dibuat oleh masing-masing,” katanya seperti melansir rmol.id.
Dia memaparkan, dalam aturan pemilihan presiden digarisbawahi bahwa hanya partai politik, dan koalisi atau gabungan partai yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden, tidak ada calon independen seperti dalam Pilkada.
Namun, dalam perjalanannya, proses pemilu yang dianggap melanggar aturan konstitusi, perlu dikoreksi. Terutama ketika salah satu dari paket pemimpin negara jelas-jelas melakukan pelanggaran maka dorongan impeachment berlaku.
“Itu kan bukan rahasia lagi, Mahkamah Konstitusi, cawe-cawe ketuanya gitu kan, muncullah `Dirty Vote` gitu kan. Emang pernah ada `Dirty Vote` sebelumnya? Enggak ada. Dirty Election? Enggak ada itu sebelumnya. Ada gurubesar sampai nangis-nangis gitu kan, hanya karena Pilpres? Enggak ada sebelumnya. Baru di 2024 saking luar biasanya kasusnya kan gitu, melanggar etika gitu ya, itu yang udah etika, itu di atas semuanya,” katanya.
“Kalau menurut saya enggak ada urusan sepaket-sepaket, ini masing-masing,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menekankan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden dilakukan sepaket kalau terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, Itu baru (bisa dimakzulkan)," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat 6 Juni 2025.




Komentar