Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Revisi UU Penyiaran; Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Sabtu, 31/05/2025 10:05 WIB
Geruduk DPR, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran. (Tribun).

Geruduk DPR, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran. (Tribun).

[INTRO]

RUU Penyiaran merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada tahun 2025 ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tengah dibahas di Komisi I DPR RI. Pembahasan RUU Penyiaran kali ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak 2014 dan sempat tertunda beberapa kali. Komisi I menargetkan RUU Penyiaran dapat diselesaikan pada periode 2024–2029, dengan harapan menjadi warisan legislatif yang signifikan bagi DPR RI.

Dalam rangkaian pembahasan, Komisi I telah menggelar beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan. Pada 10 Maret 2025, rapat diadakan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.  Dalam kesempatan rapat ini, Direktur Utama LKBN ANTARA, Akhmad Munir, menegaskan pentingnya RUU Penyiaran untuk menjamin kebebasan pers dan hak berekspresi, serta mengatur model bisnis penyiaran agar lebih berkeadilan dalam persaingan pasar digital global .

Selanjutnya  pada 6 Mei 2025, Komisi I mengadakan RDPU dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Dalam kesempatan rapat ini, Anggota Komisi I, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa pembahasan RUU Penyiaran telah berjalan inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mencerminkan prinsip partisipasi yang bermakna

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, sebagaimana dikutip media menyatakan bahwa perubahan fundamental dalam industri penyiaran, seperti digitalisasi dan konvergensi media, memerlukan pembaruan regulasi untuk menciptakan ekosistem penyiaran multiplatform yang efisien .

Namun, selama proses pembahasan RUU ini telah muncul serangkaian kritik terhadap RUU Penyiaran. Sebagai contoh Komunitas pers menyoroti beberapa pasal dalam draf RUU yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan pers, seperti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan ketentuan penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa oleh Dewan Pers .

ANALISIS HUKUM RUU PENYIARAN 

  1. Perubahan Materi Muatan RUU Penyiaran

Revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas pada tahun 2025 ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang mempengaruhi berbagai aspek penyiaran di Indonesia. Berikut adalah poin-poin materi yang berubah sehubungan dengan revisi tersebut:

Pertama,  Perluasan Cakupan Penyiaran ke Platform Digital. Dalam rangka menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi media masyarakat, cakupan wilayah penyiaran kini diperluas untuk mencakup platform digital seperti Netflix, Amazon Prime, Disney+, dan berbagai layanan streaming lainnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah konten digital yang dikonsumsi publik melalui internet, yang selama ini belum sepenuhnya berada dalam pengawasan otoritas penyiaran nasional.

Dengan perluasan cakupan ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini memiliki kewenangan untuk mengawasi, mengatur, dan memastikan bahwa konten yang disiarkan melalui platform-platform digital tersebut tetap sejalan dengan norma-norma yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan pada penyiaran konvensional seperti televisi dan radio.

Pengawasan ini mencakup aspek kesesuaian konten dengan nilai budaya, moral masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang menjamin perlindungan terhadap anak dan remaja, serta hak publik atas informasi yang layak dan berkualitas.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen KPI dalam menjaga kualitas siaran di tengah lanskap media yang terus berkembang. Melalui penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang adaptif, diharapkan dapat tercipta ekosistem penyiaran digital yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan karakter bangsa.

Kedua, Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi. Pasal 50B ayat 2 huruf c dalam draf RUU Penyiaran memuat ketentuan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Ketentuan ini segera memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama insan pers, akademisi, dan pegiat kebebasan berekspresi.

Larangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembatasan serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, serta membuka akses publik terhadap informasi yang mendalam, kritis, dan seringkali tersembunyi dari pantauan media arus utama.

Dengan melarang penayangan eksklusif jenis jurnalistik ini, negara justru dikhawatirkan mempersempit ruang gerak media dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pengawasan dan pembela kepentingan publik. Selain itu, kebijakan semacam ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan memperlemah posisi masyarakat dalam menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga-lembaga publik. Oleh karena itu, pasal tersebut dinilai kontraproduktif terhadap semangat demokrasi dan reformasi yang selama ini telah diperjuangkan.

Ketiga, Perubahan Kewenangan Penyelesaian Sengketa Jurnalistik. Dalam draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas, terdapat ketentuan baru yang menimbulkan kontroversi di kalangan insan pers dan pegiat kebebasan berekspresi. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada KPI untuk menangani dan menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena dianggap bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU Pers, telah ditegaskan bahwa lembaga yang memiliki otoritas dan legitimasi untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers. Lembaga ini dibentuk dengan prinsip independensi dan bertugas menjaga kemerdekaan pers serta menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antara media dan pihak lain. Dengan munculnya ketentuan baru dalam RUU Penyiaran yang memberikan mandat serupa kepada KPI, muncul potensi tumpang tindih kewenangan yang dapat mereduksi peran dan fungsi Dewan Pers.

Lebih jauh, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya independensi dalam proses penyelesaian sengketa jurnalistik. KPI sebagai lembaga negara yang berada dalam struktur eksekutif, dinilai tidak memiliki pijakan normatif dan tradisi profesional yang sama kuatnya dengan Dewan Pers dalam hal penanganan kasus-kasus jurnalistik. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi, membatasi kebebasan pers, serta melemahkan upaya perlindungan terhadap jurnalis dan media dari tekanan kekuasaan.

Dalam iklim demokrasi yang sehat, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama. Oleh karena itu, setiap upaya legislasi yang berpotensi menggeser atau bahkan mengurangi peran lembaga independen seperti Dewan Pers harus dikaji secara kritis dan transparan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers, masyarakat sipil, dan publik secara luas. Penegakan etika jurnalistik dan penyelesaian sengketa seharusnya tetap berada di tangan lembaga yang memiliki integritas, pengalaman, dan independensi yang teruji, demi menjaga kualitas dan kebebasan media di Indonesia.

Ke Empat, Penghapusan Pasal tentang Pemusatan Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta.Dalam draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas, terdapat perubahan signifikan yang mengundang perhatian publik dan para pemerhati media, yakni dihapusnya pasal yang selama ini mengatur tentang pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta.

Langkah ini dinilai berpotensi membuka jalan bagi konsentrasi media yang lebih besar di tangan segelintir pihak. Dengan tiadanya pembatasan tersebut, perusahaan-perusahaan media besar bisa semakin memperluas jangkauan dan dominasinya atas berbagai saluran penyiaran, mulai dari televisi hingga radio.

Akibatnya, lanskap media nasional berisiko kehilangan keberagaman suara, pandangan, dan representasi yang selama ini dijaga melalui prinsip pluralisme kepemilikan. Ketika segelintir pemilik menguasai sebagian besar kanal informasi, ruang bagi media independen dan komunitas untuk berkembang bisa semakin menyempit.

Hal ini tentu dapat berdampak pada kualitas demokrasi, mengingat media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang seimbang, mendidik masyarakat, dan mengawasi jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, penghapusan pasal ini tidak hanya menjadi isu teknis regulasi, tetapi menyangkut arah masa depan penyiaran dan kebebasan informasi di Indonesia.

Ke Lima, Pengaturan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Jurnalisme. Revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas tidak hanya mencakup aspek teknis dan kelembagaan penyiaran, tetapi juga merespons perkembangan teknologi dengan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam praktik jurnalisme. Pengaturan ini menjadi penting mengingat AI kini mulai banyak digunakan dalam proses produksi dan distribusi konten siaran, baik dalam bentuk penulisan berita otomatis, penyuntingan video, hingga kurasi informasi berbasis algoritma.

Melalui revisi ini, pemerintah dan pembuat kebijakan berupaya memastikan bahwa pemanfaatan teknologi AI tetap berjalan seiring dengan penerapan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang telah lama menjadi fondasi utama profesi ini. Ditekankan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan peran kritis jurnalis dalam memverifikasi fakta, menjaga keberimbangan informasi, dan menyampaikan berita yang akurat serta bertanggung jawab kepada publik.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukkan upaya untuk menyesuaikan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi dan dinamika media digital. Namun, beberapa perubahan juga menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan keberagaman media di Indonesia.

  1. Isu Isu Strategis RUU Penyiaran

Revisi RUU Penyiaran tahun 2025 menjadi isu strategis utama dalam konteks kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia. Beberapa pasal dalam draf RUU ini menuai kontroversi karena dianggap berpotensi mengekang kebebasan pers, membatasi ruang ekspresi digital, dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara.

Pertama, Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Jurnalisme Investigasi. Dalam draf RUU  terbaru, Pasal 50B ayat (2) mencuat sebagai pasal kontroversial yang menuai kekhawatiran luas dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi. Pasal ini secara tegas melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, sebuah langkah yang dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk penyensoran atau pelarangan. Jika pasal ini diberlakukan, banyak pihak khawatir akan muncul efek pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial media massa.

Bukan hanya membatasi ruang gerak wartawan dalam mengungkap fakta, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme di Indonesia yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan.

Kedua, Perluasan Definisi Penyiaran dan Pengawasan Konten Digital. RUU ini membawa perubahan signifikan dengan memperluas cakupan definisi penyiaran, yang kini tidak hanya mencakup media tradisional tetapi juga platform digital populer seperti YouTube, TikTok, dan berbagai layanan streaming lainnya. Langkah ini berpotensi menimbulkan tantangan serius bagi kebebasan berekspresi warga negara, terutama bagi para konten kreator dan pengguna aktif media sosial.

Dengan adanya kewajiban untuk melakukan verifikasi konten melalui KPI berdasarkan pedoman perilaku dan standar isi siaran, ruang gerak para pembuat konten bisa saja terbatasi, sehingga membatasi kreativitas dan keberagaman suara di dunia digital. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan munculnya sensor yang berlebihan dan pengawasan yang ketat, yang pada akhirnya dapat membatasi kebebasan berpendapat dan inovasi dalam ekosistem media digital di Indonesia.

Ke Tiga, Tumpang Tindih Kewenangan antara KPI dan Dewan Pers. Pasal 8A ayat (1) dan (2) dalam RUU  Penyiaran memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik yang terjadi dalam bidang penyiaran. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan karena selama ini penyelesaian sengketa jurnalistik merupakan wewenang Dewan Pers, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pemberian kewenangan tersebut kepada KPI berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas dan kewenangan antara kedua lembaga. Kondisi ini tidak hanya membingungkan para pelaku media, tetapi juga berisiko melemahkan independensi Dewan Pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik jurnalistik yang sehat dan profesional. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi dan penyesuaian agar kewenangan masing-masing lembaga dapat berjalan sinergis tanpa saling bertabrakan, demi menjaga kualitas dan integritas dunia jurnalistik di Indonesia.

Ke Empat,  Potensi Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan.Komnas Perempuan mengingatkan bahwa RUU Penyiaran yang tengah dibahas memiliki potensi besar untuk melanggengkan praktik diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas, dan masyarakat rentan lainnya.

Ketentuan dalam RUU tersebut yang mengatur soal kesopanan dan kesusilaan dalam penyiaran dikhawatirkan akan menciptakan standar ganda yang tidak adil. Hal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan dan kelompok-kelompok yang selama ini sudah mengalami marginalisasi. Akibatnya, suara dan identitas mereka bisa semakin terpinggirkan dalam ruang publik, menghambat perjuangan menuju kesetaraan dan inklusivitas di media penyiaran.

Oleh karena itu, penting agar RUU ini direvisi dengan mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia dan perlindungan terhadap kelompok rentan agar tidak memperkuat ketidakadilan yang ada.

Ke Lima,Ancaman terhadap Kreativitas dan Lapangan Kerja Digital.  Pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang diusulkan dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak kreativitas para pelaku konten digital. Regulasi yang terlalu ketat berpotensi mengekang inovasi dan kebebasan berekspresi, sehingga keberagaman konten di ruang digital menjadi terancam.

Jika aturan ini diberlakukan tanpa kajian mendalam, bukan tidak mungkin banyak pekerja kreatif, seperti tim pembuat konten di YouTube, podcaster, dan pegiat media sosial lainnya akan kehilangan peluang kerja dan sumber penghasilan mereka. Dampak tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif digital yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi kreatif di era modern ini

  1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers di Indonesia

Secara umum, revisi terhadap RUU Penyiaran telah memunculkan kekhawatiran mendalam di kalangan jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil yang mengedepankan kebebasan pers. Meskipun penyiaran merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, yang berfungsi sebagai ruang untuk menyuarakan aspirasi publik, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperkuat kesadaran dan partisipasi masyarakat, revisi ini berpotensi mengikis ruang kebebasan tersebut secara signifikan.

Revisi RUU Penyiaran yang diajukan mengandung sejumlah pasal yang secara implisit maupun eksplisit memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dan lembaga pengawas untuk mengontrol isi siaran.

Dengan adanya penguatan mekanisme sensor dan perizinan yang lebih ketat, serta kewajiban penyiar untuk mematuhi standar “kesopanan” dan “kepentingan nasional” yang sangat subyektif, potensi intervensi terhadap isi pemberitaan semakin besar. Dalam praktiknya, aturan ini dapat menjadi pintu masuk bagi sensor terhadap pemberitaan kritis, pembungkaman terhadap suara-suara yang berbeda, dan pembatasan terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak publik untuk diketahui.

Ancaman lain yang muncul adalah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan media-media independen dan alternatif, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mengungkap fakta dan memberikan perspektif yang berbeda dari media arus utama. Dengan syarat perizinan yang semakin kompleks dan mahal, serta risiko pencabutan izin yang mudah dilakukan atas dasar pasal-pasal yang multitafsir, media independen berpotensi terpinggirkan dan bahkan hilang dari peta penyiaran nasional. Hal ini tentu mengancam pluralitas dan keberagaman informasi, yang merupakan kunci utama bagi demokrasi yang sehat.

Kebebasan pers bukan hanya soal kebebasan jurnalis untuk meliput dan melaporkan, tetapi juga soal kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan tidak dibatasi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Dengan adanya revisi ini, maka akan terjadi distorsi dalam proses penyampaian informasi yang pada akhirnya merugikan publik. Ketika media menjadi alat kontrol sosial dan pengawas pemerintah yang lemah, demokrasi pun akan mengalami kemunduran karena ruang kritis dan partisipasi masyarakat berkurang drastis.

Di sisi lain, revisi RUU ini juga mengabaikan aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi jurnalis, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini aktif mengawal kebebasan pers.

Secara keseluruhan, revisi RUU Penyiaran tahun 2025 ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Jika tidak dikawal dengan baik dan jika elemen-elemen yang mengandung risiko pembungkaman tidak segera diperbaiki, maka bisa dipastikan kebebasan pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi dan transparansi akan mengalami kemunduran yang sangat berarti.

Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses legislasi ini, menuntut keterbukaan, dan memastikan bahwa penyiaran di Indonesia tetap menjadi ruang bebas yang menjunjung tinggi hak-hak publik untuk mengetahui dan menyuarakan kebenaran.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar