Lapor SPT Pajak Sampai 30 April 2026 Bebas dari Denda
Lapor SPT Pajak Via Coretax (DJP)
Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak yang melapor maupun membayar pajak setelah batas normal 31 Maret hingga akhir April 2026.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi masyarakat di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.
“Sudah diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Tak hanya membebaskan sanksi keterlambatan, DJP juga akan menghapus denda yang sudah telanjur diterbitkan melalui surat tagihan pajak secara jabatan.
Selain itu, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak. Kebijakan ini sekaligus merespons kendala teknis yang masih dihadapi dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai digunakan pada 2026.
Bimo menjelaskan, sistem baru tersebut membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena setiap data wajib pajak harus diverifikasi dengan berbagai basis data lain. “Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.
Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelasnya. Ia mengakui, sejumlah wajib pajak masih mengalami kendala seperti sistem yang lambat atau buffering. Namun, kondisi tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi.
“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo. Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah meningkatkan kapasitas sistem hingga mampu menampung sekitar 390.000 SPT per hari.
Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190.000.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat dengan total 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, DJP mencatat masih ada sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT. “Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujarnya




Komentar