Wamendagri ke Kepala Daerah: Pejabat Dilarang Libur Cuti Bersama
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Antaranews)
"Cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah," kata Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya mengatakan kepala daerah wajib mengajukan izin jika ingin berpergian ke luar negeri atau luar kota. Bima Arya menegaskan pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
"Seluruh kepala daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya dan kapanpun pelaksananya wajib," jelasnya.
"Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka Tim Inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi," sambung dia.
Bima Arya mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami tentang prosedur izin ke luar negeri. Dia pun meminta agar kasus Lucky Hakim dapat menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah lainnya.
Bima Arya mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran mengenai prosedur izin tersebut. Dia pun meminta para kelola daerah untuk lebih mendalami tugas-tugasnya.
"Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini," jelasnya.
"Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami," imbuh dia.
Sebelumnya, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan usai Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri.




Komentar