Setelah pemerintah pusat mengumumkan pemotongan cuti bersama karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung membuat sebuah terobosan. Daerah yang dipimpin Anies Baswedan ini resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan cuti libur Natal dan tahun baru 2021 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bakal menyampaikan sejumlah opsi pemangkasan libur panjang dan cuti akhir tahun ke Presiden Joko Widodo Senin (30/11/2020).
PT KAI Daop 1 Jakarta memprediksi lonjakan penumpang akan meningkat pada libur panjang akhir Oktober mendatang. Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, PT KAI menambah jumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada moment libur panjang periode 27 Oktober hingga 1 November 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020 mendatang.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat dalam memanfaatkan momen cuti bersama pada 28 Oktober 2020 untuk tidak menjadi ajang penularan Covid-19.
Hari ini merupakan libur tahun baru Islam 1442 Hijriah. Lalu lintas di ibu kota terpantau lenggang, Kamis (20/8). Kondisi ini dipersiapkan akan terjadi hingga hari Minggu (23/8) hal ini seperti diketahui pemerintah menetapkan Jumat (21/8) sebagai hari cuti bersama. (Helmi Afandi/law-justice.co)
Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 20 hari pada tahun 2020 mendatang.
Pemerintah sudah secara resmi menetapkan cuti bersama lebaran tahun 2019. Pemerintah menetapkan tanggal 30 mei menjadi hari pertama cuti hingga tanggal 9 Juni 2019 sebagai hari terakhirnya. Dengan demikian, jumlah cuti bersama apda lebaran Tahun 2019 menjadi 11 hari. Ini menjadi cuti bersama yang paling panjang selama lebaran