Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Sahnya UU Polri yang Melawan Vonis Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13/06/2026 00:42 WIB
Pengesahan Kilat RUU Polri di DPR Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil. (Sinpo).

Pengesahan Kilat RUU Polri di DPR Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil. (Sinpo).

[INTRO]

Sebagaimana diberitakan law-justice.co 09/06 /2026, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan Undang-Undang Kepolisian yang memberikan ruang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil telah memunculkan perdebatan besar di tengah masyarakat. Bagi pendukungnya, kebijakan tersebut dianggap sebagai bagian dari penyesuaian kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Namun bagi para pengkritiknya, langkah ini dipandang sebagai kemunduran serius bagi demokrasi, supremasi sipil, dan prinsip negara hukum yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Perdebatan ini sesungguhnya bukan semata-mata mengenai apakah polisi boleh atau tidak boleh menduduki jabatan tertentu. Persoalannya jauh lebih mendasar: menyangkut hubungan antara kekuasaan dan hukum, antara negara dan warga negara, serta antara cita-cita reformasi dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Ketika muncul tudingan bahwa pembentuk undang-undang mengabaikan atau bahkan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah pasal, melainkan kewibawaan konstitusi itu sendiri.

Dalam negara demokratis, hukum seharusnya menjadi batas bagi kekuasaan, bukan alat yang dapat diubah sesuka hati oleh mereka yang sedang berkuasa. Karena itu, polemik mengenai UU Polri tidak dapat dilihat hanya dari sudut pandang teknis legislasi, tetapi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: masa depan negara hukum, supremasi sipil, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Atas dasar itulah, terdapat dua pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur dan kritis. Pertama, apakah perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif mengancam prinsip pemisahan kekuasaan dan semangat Reformasi 1998 yang menempatkan aparat keamanan di bawah supremasi sipil?. Kedua, apakah pembentukan undang-undang yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum?.

Mengancam Prinsip Pemisahan Kekuasaan

Reformasi sesungguhnya tidak hanya bertujuan mengganti pemimpin atau memperbaiki sistem pemerintahan, tetapi juga membangun kembali hubungan antara kekuasaan negara dan masyarakat melalui prinsip supremasi sipil. Salah satu tuntutan terbesar saat itu adalah mengakhiri praktik Dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan aparat keamanan tidak hanya sebagai penjaga keamanan negara, tetapi juga sebagai aktor politik dan birokrasi pemerintahan.

Sebagai hasil dari perjuangan reformasi tersebut, Indonesia melakukan perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan. TNI dan Polri dipisahkan pada periode 1999–2000 untuk memastikan profesionalisme masing-masing institusi. Pemisahan ini bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip demokrasi bahwa aparat keamanan harus berada di bawah kendali sipil dan tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan.

Semangat tersebut kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan perlunya profesionalisme aparat keamanan serta pembatasan peran mereka dalam ranah politik dan pemerintahan sipil.

Dalam konteks itulah perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif memunculkan kekhawatiran yang serius. Bukan karena polisi tidak memiliki kemampuan manajerial atau kapasitas birokrasi, melainkan karena demokrasi modern dibangun di atas prinsip pemisahan fungsi dan pembatasan kekuasaan. Aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum, kemampuan penggunaan kekuatan negara, dan akses terhadap instrumen koersif idealnya tidak berada pada posisi yang sama dengan pejabat yang membuat, menjalankan, dan mengendalikan kebijakan publik. Ketika kedua fungsi tersebut berada dalam satu tangan, potensi konflik kepentingan menjadi semakin besar dan mekanisme pengawasan menjadi semakin lemah.

Pengalaman sejarah Indonesia memberikan pelajaran yang sangat berharga mengenai bahaya konsentrasi kekuasaan semacam itu. Pada masa Orde Baru, keterlibatan aparat keamanan dalam berbagai posisi sipil sering dikritik karena menciptakan dominasi negara atas masyarakat, mempersempit ruang kritik, dan melemahkan mekanisme kontrol demokratis. Ketika aparat keamanan menjadi bagian dari birokrasi, pengawasan terhadap kekuasaan menjadi tidak efektif karena institusi yang seharusnya diawasi justru ikut berada di dalam struktur kekuasaan itu sendiri. Akibatnya, batas antara fungsi keamanan, fungsi politik, dan fungsi administrasi negara menjadi kabur.

Para pendukung perluasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif mungkin berpendapat bahwa kondisi saat ini berbeda dengan masa lalu dan bahwa kebutuhan pemerintahan modern menuntut fleksibilitas yang lebih besar. Namun, sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Demokrasi biasanya melemah secara perlahan ketika batas-batas institusional yang dirancang untuk mencegah penumpukan kekuasaan mulai dikikis satu demi satu. Apa yang semula dianggap sebagai pengecualian dapat berubah menjadi kebiasaan, dan apa yang awalnya disebut kebutuhan administratif dapat berkembang menjadi dominasi institusional yang sulit dikendalikan.

Karena itu, perdebatan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri aktif sesungguhnya bukan sekadar soal penempatan personel. Perdebatan ini menyangkut arah perjalanan reformasi Indonesia itu sendiri. Apakah bangsa ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil yang menjadi warisan Reformasi 1998, atau justru sedang membuka kembali ruang bagi praktik-praktik yang dahulu dikoreksi melalui reformasi?

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah pertanyaan yang selalu diajukan dalam setiap negara demokrasi: jika polisi dapat menjadi pembuat kebijakan sekaligus penegak hukum terhadap kebijakan tersebut, siapa yang akan mengawasi pengawas? Ketika institusi yang memiliki kewenangan memaksa juga memiliki kewenangan mengatur, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan tidak lagi menjadi kemungkinan teoritis, melainkan ancaman nyata bagi keseimbangan demokrasi dan prinsip negara hukum.

Analisis dari Pengingkaran Terhadap Prinsip Negara Hukum

Dalam negara demokrasi modern, hukum ditempatkan di atas kekuasaan. Semua lembaga negara, tanpa kecuali, wajib tunduk pada konstitusi dan putusan lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menafsirkan konstitusi tersebut. Di Indonesia, kewenangan itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Final berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkannya. Mengikat berarti putusan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara dan seluruh lembaga negara, termasuk Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Karena itu, apabila benar Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2025 telah menyatakan bahwa aparat keamanan aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil karena bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis, maka muncul persoalan konstitusional yang sangat serius ketika norma yang substansinya sama kemudian dihidupkan kembali melalui undang-undang baru. Persoalan ini bukan sekadar soal teknik penyusunan pasal atau perubahan redaksional, melainkan menyangkut penghormatan terhadap otoritas konstitusi itu sendiri.

Dalam praktik ketatanegaraan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai hambatan administratif yang dapat diakali melalui perubahan nomor pasal atau penyusunan ulang kalimat. Jika substansi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi kemudian dimunculkan kembali dalam bentuk yang berbeda tetapi dengan akibat hukum yang sama, maka secara prinsip hal tersebut dapat dipandang sebagai upaya menghindari atau bahkan meniadakan efektivitas putusan pengadilan konstitusi.

Tidak mengherankan jika sejumlah ahli hukum tata negara menyebut praktik semacam ini sebagai constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusional. Ada pula yang menyebutnya sebagai legislative override, yaitu tindakan pembentuk undang-undang yang secara substansial mengesampingkan putusan lembaga pengawal konstitusi melalui produk legislasi baru. Dalam perspektif negara hukum, praktik seperti ini berbahaya karena menciptakan preseden bahwa putusan pengadilan dapat diabaikan apabila dianggap tidak sesuai dengan kepentingan politik penguasa.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya terhadap kepastian hukum. Jika DPR dan Pemerintah dapat menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi hanya dengan mengubah bentuk dan susunan pasalnya, maka masyarakat akan mempertanyakan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Putusan yang seharusnya menjadi rujukan tertinggi dalam menafsirkan konstitusi kehilangan kewibawaannya karena dapat dinegasikan oleh keputusan politik sesaat.

Pada titik inilah pertanyaan mendasarnya menjadi sangat relevan: jika putusan lembaga pengawal konstitusi dapat dihindari hanya dengan mengganti nomor pasal dan redaksi, apakah masih ada makna "final dan mengikat" dalam sistem hukum Indonesia? Sebab ketika putusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi dihormati secara substansial, yang terancam bukan hanya kewibawaan sebuah lembaga peradilan, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Dan ketika hukum tidak lagi menjadi batas bagi kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang menentukan hukum sesuai kehendaknya.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar