Polres Priok Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp2 M

Kamis, 11/06/2026 16:56 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu (Kemenkopolkam)

Ilustrasi barang bukti sabu (Kemenkopolkam)

law-justice.co - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial F dan B ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan F, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram (kg) senilai lebih dari Rp 2 miliar.

"Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram bernilai lebih dari Rp 2 miliar," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari polisi yang mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu di area Kelapa Gading. Pelaku terus berpindah-pindah untuk mengecoh petugas.

"Modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Tim melakukan penyelidikan saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat," ungkapnya.

Polisi awalnya menangkap F dan B pada Rabu (10/6) malam. Polisi menggeledah tersangka dan menemukan 1 tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 kantong tas paper bag yang di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip yang berisikan sabu dengan total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram.

"Sabu tersebut dibawa dari Riau," jelasnya.

Tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang yang berinisial B untuk mengambil paket-paket sabu tersebut di area pom bensin Cempaka Putih. Tersangka mengaku sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang tak dikenalnya di daerah Tamansari, Jakbar.

"Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika pekerjaan tersebut selesai," bebernya.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelas bungkus plastik berisi sabu dan tiga handphone (HP) menjadi barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar