Dugaan Korupsi KDMP Rp112 Triliun Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Senin, 08/06/2026 18:49 WIB
Ketua GMNI Jakarta melaporkan dugaan korupsi KDMP ke Kejaksaan Agung, Senin (8/6). (Ilustrasi)

Ketua GMNI Jakarta melaporkan dugaan korupsi KDMP ke Kejaksaan Agung, Senin (8/6). (Ilustrasi)

[INTRO]

DPD GMNI Jakarta menyerahkan laporan pengaduan masyarakat beserta dokumen dan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada Kejaksaan Agung RI, Senin (8/6). Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu turut meminta penyelidikan terhadap pelaksanaan program oleh PT Agrinas Pangan Nusantara serta pendalaman peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua DPD GMNI Jakarta Deodatus Sunda Se mengatakan pihaknya melampirkan sejumlah bukti awal yang bersumber dari informasi publik dan pemberitaan media massa. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video investigasi terkait rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap, analisis tata kelola pengadaan, serta sejumlah publikasi yang menyoroti dugaan kebocoran anggaran dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Dalam laporannya, GMNI menduga terdapat selisih anggaran sebesar Rp1,4 miliar per unit kegiatan dari pagu Rp3 miliar yang dialokasikan. Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, organisasi tersebut memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai Rp112 triliun. Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan penggunaan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan 105.000 unit kendaraan pikap senilai Rp24,66 triliun yang dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Deodatus menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan telaah dan penyelidikan terhadap seluruh informasi serta bukti awal yang telah disampaikan.

GMNI Jakarta juga meminta Kejaksaan Agung memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP2HP) sesuai ketentuan pelayanan publik yang berlaku. Selain kepada Kejaksaan Agung, laporan tersebut ditembuskan kepada KPK, BPK, Ombudsman RI, JAM Pidmil, dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar