KPK Periksa Pj Gubernur Papua di Perkara Lukas Enembe
gedung KPK (ayobandung)
"Terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.
Dilansir dari Tempo, Tessa menyebut pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, pada Rabu kemarin. Para saksi diperiksa untuk didalami perihal dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Perkara ini berhubungan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Lukas disebut-sebut menggunakan dana operasional atau uang makan ini sebesar Rp 1 miliar dalam satu hari.
Alokasi dana telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar terkesan legal. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juni 2023 mengatakan Lukas Enembe sengaja membuat Pergub guna memuluskan proses pengucuran dana operasional Rp 1 triliun per tahun dan menghindari pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.***
Komentar