Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Rabu, 11/12/2024 21:50 WIB
ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 11 Desember 2024.

Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu siang, 11 Desember 2024.

Di tempat yang sama, KPK juga memanggil Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua, Lusiana Samaya dan Bendahara Pengeluaran Pemprov Papua, Woro Pujiastuti sebagai saksi.

Dilansir dari RMOL, perkara ini disidik KPK pada Senin, 14 Agustus 2024. Namun hingga saat ini, KPK belum menjelaskan terkait perkara apa yang sedang ditangani, apakah berkaitan dengan uang makan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari atau lainnya.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Setda Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar