Kemendag Terjunkan Tim Pengawas usai RI Larang Penjualan iPhone 16

Selasa, 05/11/2024 13:41 WIB
Pemerintah Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia. (diyfixtool.com).

Pemerintah Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia. (diyfixtool.com).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag RI), Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengawasi penjualan iPhone 16 di pasaran.

Pasalnya kata dia, sampai saat ini Indonesia belum mengeluarkan izin edar iPhone 16.

“Ya kita lihat pengawasan kita ke lapangan,” ujar Budi usai membuka acara ‘High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade’ di Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Budi menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengawasi penjualan iPhone 16.

“Ya coba nanti kami koordinasikan ya,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar di Indonesia adalah ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujar Agus dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Agus menjelaskan, alasan pihaknya belum dapat mengeluarkan izin edar adalah karena Apple, perusahaan pemroduksi iPhone, belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

Terbaru, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus untuk audiensi masalah tersebut.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar