Di Sekitar Dugaan Lancung Zarof Ricar dan Mafia Peradilan

Sabtu, 02/11/2024 22:07 WIB
Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) tiga hakim PN Surabaya yg memerikan vonis bebeas untuk Ronald Tannur, kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi. (Detik)

Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) tiga hakim PN Surabaya yg memerikan vonis bebeas untuk Ronald Tannur, kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi. (Detik)

law-justice.co - Lampu di bagian balkon rumah berlantai dua itu dibiarkan menyala pada malam hari. Di sisi lain, dua ruangan yang mengapit balkon dibiarkan penerangannya padam. Di lantai dasar pun begitu, hanya lampu ruangan garasi yang menyala. Di halaman rumah, terpakir beberapa kendaraan mewah tipe sedan dan SUV.

Dari luar pagar, tampak hanya satu orang yang duduk di dekat garasi mobil. Rumah itu milik Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini terjerat kasus pengaturan perkara di institusi penegakan hukum tersebut. Rumah yang berlokasi di Jalan Senayan 08, Kebayoran Baru itu dulunya ramai aktivitas, tapi seketika sepi setelah kasus itu mencuat. Anak dan istri Zarof dipastikan sudah meninggalkan rumah.

Zarof diciduk di salah satu hotel di Jimbaran, Bali pada Kamis (24/10/2024) berdasar surat penangkapan yang terbit sehari sebelumnya. Pada hari sebelum penangkapan itu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Zarof. Di suatu ruangan rumah, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang. Rinciannya, sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Bukan cuma uang tunai, penyidik juga mendapati satu buah dompet merah muda beris tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram beserta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram. Juga, ada dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, dan satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram.

Dari ruangan yang sama, didapati pula sebuah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram. Pun, ada dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam satu kilogram, tiga lembar kuitansi toko emas mulia, dan tiga lembar sertifikat emas. Total logam mulia emas tersebut mecapai 51 kilogram. Jika diakumulasikan jumlahnya setara Rp 75 miliar.

Berselang lima hari setelahnya, tim penyidik kembali menggeledah rumah Zarof. Namun, belum jelas apa yang disita sebagai barang bukti. Yang jelas, penyidik membawa sejumlah kotak selepas keluar rumah. Pada Jumat (1/11), juru parkir di depan rumah Zarof mengatakan bahwa ada sejumlah orang berpakain batik mendatangi rumah. Juru parkir itu sangsi kalau sejumlah orang itu dari pihak penegak hukum karena mobil tidak berplat dinas seperti mobil yang datang hari sebelumnya.

Kekayaan Zarof diduga tak hanya sebatas harta tampak di dalam rumah mewah ratusan meter itu. Juru parkir yang sudah bertahun-tahun bekerja di depan rumah Zarof mendapat informasi kalau rumah eks pejabat MA itu ada dua lagi di kawasan Kebayoran Baru. “Ada banyak (rumahnya). Mobilnya juga ada tipe apa aja keliatan kalau keluar rumah,” ujar juru parikir itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Siregar, mengatakan kekayaan Zarof diduga didapat dari hasil jahat sebagai makelar kasus di MA. Diduga, Zarof bermain kasus sejak 2012 hingga 2022. Keterlibatan Zarof dalam utak-atik putusan hakim MA tak berhenti meski dirinya pensiun.

Pada 2024, dia masih mengatur perkara hukum yang membelit Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Mulanya, diputuskan hasil vonis bebas oleh hakim di tingkat pertama PN Surabaya untuk Ronald Tannur pada Juli. Jaksa kasus itu tidak terima dan ajukan kasasi ke MA. Saat kasasi di MA inilah, diduga Zarof bermain dengan para hakim. Pengacara Ronald Tannur bernama Lisa diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim MA melalui Zarof. Lisa mengganjar hakim dengan uang sebesar Rp 5 miliar. Dan Zarof diberi imbal Rp 1 miliar.

Dalam amar putusan di MA yang dibacakan pada Selasa (22/10), majelis hakim MA hanya menganulir putusan pengadilan dari vonis bebas menjadi 5 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Ronald Tannur dipenjara selama 12 tahun. Hakim MA yang memutus putusan itu adalah Ketua Majelis Hakim Soeisilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, dan Anggota Mahelis 2 Sutarjo.

Sebelum itu, Lisa juga juga disebut memberi segepok uang kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim itu bernama Erintuah Damanik (hakim ketua) dan dua hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu dan Lisa ditangkap pada Rabu (23/10) atau sehari setelah putusan MA. Menurut Kejaksaan Agung, mereka berada di balik putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, tugas penyidik kini menelusuri aliran dana yang diterima Zarof. Perannya sebagai makelar kasus di MA selama satu dasawarsa tak pelak melibatkan banyak pihak berperkara. Penyidik, katanya, sedang mencari kasus mana saja yang diatur oleh Zarof. Tapi, tidak mudah melakukan itu lantaran Zarof masih bungkam.

“Tanpa keterangannya, kami tetap akan memastikan proses hukum berjalan. Metode pembuktian terbalik dalam membongkar kasus ini,” kata Harli kepada Law-justice, Kamis (31/10).

Metode pembuktian terbalik yang dia maksud adalah membebankan sepenuhnya kesalahan kepada penerima dana. Dengan kata lain, jika penyidik tidak mampu melacak kasus mana saja yang ditunggani Zarof, maka tidak ada tersangka lain yang bisa diseret Kejagung.

Karier Zarof sebenarnya tidak pernah sampai di level sekretaris MA. Jabatannya sebelum pensiun adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil). Zarof pun sempat berstatus Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA. Satu-satunya jabatan cukup strategis Zarof ialah saat menjabat Sekretaris Ditjen Badilum MA dan saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Badilum pada 2020.

Selain jabatan di MA, Zarof juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi Etik PSSI periode 2016-2020. Namun, salah satu sumber menyebutkan, nama Zarof hanya formalitas dalam struktur PSSI tersebut karena dia tidak aktif dalam kerja-kerja PSSI selama periode itu.

Teranyar saat masa pensiunnya, Zarof terlibat dalam produksi film ‘Sang Pengadil’. Dia berstatus sebagai produser film besutan rumah produksi Lingkar Pictures itu. Dalam dunia film, biasanya produser berperan dalam pendanaan. Film ini tayang pada 24 Oktober atau saat Zarof diciduk. Empat hari sebelumnya diluncurkan gala perdana pemutaran film untuk kalangan terbatas. Saat itu, Zarof ikut dalam acara.

Kami mencoba melacak kepemilikan rumah produksi itu, yang rupanya terdaftar atas nama PT Tirta Lingkar Pratama. Padahal, keterangan di laman Lingkar Pictures tertulis bahwa rumah produksi di bawah naungan PT Lingkar Karya Pratama yang dibentuk pada 2014. Dalam data perusahaan yang kami miliki, PT Tirta Lingkar Pratama dimiliki oleh tiga pemegang saham. Mereka adalah Liliek Andriani Hadiwibowo, Girry Pratama, dan Yuliandre Darwis. Untuk dua nama tersebut cukup familiar di kalangan perfilman. Girry adalah sineas yang juga menyutradai film ‘Sang Pengadil”. Sedangkan, Yuliandre adalah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia periode 2016-2023.

Dari penelusuran ke lokasi, perusahaan film milik tiga orang yang berada di Menara 88 di Jakarta Selatan itu hanyalah virtual office. Karyawan yang bertugas di lantai kantor tersebut mengatakan Girry maupun Yuliandre sangat jarang ke lokasi. Jika pun ada pertemuan dengan klien, maka itu dilakukan di luar kantor.

Baik PT Lingkar Karya Pratama dan PT Tirta Lingkar Pratama diduga saling terafliasi. Sebab, kedua kantor itu berlokasi di gedung dan lantai yang sama. Namun, data perseroan PT Lingkar Karya Pratama tidak tersedia di laman Ditjen AHU, tanpa alasan tertulis. Yuliandre Darwis tidak merespons saat kami bertanya soal sumber pendanaan film itu. Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang menelusuri aliran kekayaan Zarof dengan skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bisa melalui pembelian harta bergerak hingga kegiatan atau produksi hal tertentu.

Adapun film ‘Sang Pengadil’ ini merupakan hasil dari kerja sama MA dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang pertama kali dicetus pada awal 2023. Di luar itu, beberapa perusahaan juga terlibat dalam film ini, seperti Bank BUMN Mandiri dan PT Sukun Wartono. Perusahaan yang terakhir disebut merupakan milik keluarga Mochamad Wartono. Korporasi itu berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah yang memiliki bisnis industri rokok, tekstil, percetakan, dan transportasi.

Kata Hakim MA saat itu, Muhammad Syarifuddin, film ‘Sang Pengadil’ diproduksi untuk menguatkan citra positif hakim di mata masyarakat. Dia memiliki ekspektasi film ini bisa menginspirasi para hakim dan masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai pancasila. Menurutnya, para hakim sesungguhnya  mencerminkan lima sila Pancasila dalam memutus perkara, "Demi keadilan  berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa" kalimat irah-irah tersebut merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila,” kata Syarifuddin.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menekankan setidaknya ada tiga potensi kejahatan Zarof yang harus didalami Kejagung. Pertama soal suap, kata Kurnia, penting ditelusuri karena temuan barang bukti begitu banyak ditemukan di rumah Zarof. Peranan Zarof dianggap begitu besar, meski bukan berstatus hakim MA. Dia merujuk pada preseden buruk terkait mafia peradilan ketika mantan Sekretaris MA, Nurhadi, juga terlibat pengaturan perkara sengketa perusahaan.  

Lain itu, ada tindak gratifikasi, yang menurut Kurnia mesti ditelusuri sumber pemberiannya. Penyidik bisa menggunakan delik gratifikasi untuk membebankan pembuktian ke Zarof sendiri. Hal ini yang akan dicoba Kejagung, jika Zarof tidak membeberkan pihak mana saja yang diatur perkara olehnya. “Pembuktian terbalik ini akan menyasar pelaku,” kata Kurnia kepada Law-justice, Kamis.

Kurnia juga mewanti-wanti penyidik menggunakan skema TPPU untuk menelusuri aliran kekayaan Zarof. Penting bagi penyidik untuk lebih jauh mencari kekayaan Zarof, di luar hasil yang didapat dari penggeledahan sebelumnya. “Pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,” katanya.

Berulang kalinya pejabat MA terlibat sebagai makelar, kata Kurnia, semestinya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum memberantas mafia peradilan. Pengawasan dari lembaga lain seperti Komisi Yudisial mesti diperkuat agar bisa untuk mendeteksi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara.

Apalagi, tren vonis MA tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan. Dalam laporan ‘Tren Vonis’ yang dikeluarkan ICW, disebutkan ada kerja-kerja hakim yang tidak optimal dalam memutus vonis dan tidak sesuai berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan khusus pasal terkait kerugian negara untuk tindak pidana korupsi.

Adapun berdasarkan pemantauan, ditemukan setidaknya 222 putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali yang dihasilkan MA sepanjang tahun 2023 lalu. Sedangkan terdakwanya berjumlah 238 orang. Untuk rata-rata putusan adalah 4 tahun 4 bulan penjara. Praktis hukuman pada tingkat MA ini lebih baik ketimbang tingkat pertama maupun banding. Selain itu, juga ada peningkatan rata-rata vonis penjara dibandingkan tahun 2022.

Namun, terdapat dua perkara menarik tentang lama vonis penjara yang dikaitkan pada jumlah kerugian negara, salah satunya kasus korupsi yang menjerat direktur BUMN Askrindo pada 2023. Saat itu, di level kasasi, MA justru menyunat vonis dari tingkat pertama dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 604 miliar ini. Kata Kurnia, seharusnya MA dapat menghukum lebih berat terdakwa. “Misalnya, majelis hakim dapat memanfaatkan ketentuan PerMA 1 Tahun 2020, di mana jumlah kerugian negara di atas Rp 100 miliar minimal dihukum 10 tahun penjara,” ujarnya.

 

Catatan redaksi: Tulisan di atas merupakan bagian artikel bertajuk "Bongkar Jaringan Mafia Hukum di Mahkamah Agung". Tulisan dimuat terpisah untuk penekanan konteks dan narasumber tertentu.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar