Kejagung Menyita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10/03/2026 21:29 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH) pada Senin, 9 Maret 2026. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," jelas Syarief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kepada redaksi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026

Lanjut dia, dari penggeledahan di dua lokasi itu penyidik menyita dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan kasus ini.

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman perihal Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dimana terpidananya adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar