KPK Ungkap Putar Dana Pensiun BUMN Taspen Melawan Hukum

Sabtu, 21/09/2024 14:34 WIB
Ilustrasi tampak depan gedung BUMN Taspen. Foto: Taspen

Ilustrasi tampak depan gedung BUMN Taspen. Foto: Taspen

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penempatan sejumlah dana pensiun oleh BUMN PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas sarat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindakan pidana korupsi. Aksi korporasi pelat merah tersebut lantas mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengemukakan bahwa BUMN Taspen mengalihkan dana pensiun di sejumlah instrumen keuangan dengan dalih ekspansi bisnis demi keuntungan korporasi.  "Jadi PT Taspen ini ada punya yang namanya reksa dana dan yang lain-lainnya (penempatan dana pensiun), sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas. Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Karena apa? Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan," kata Asep kepada wartawan dikutip Sabtu (21/9/2024).

Kata Asep, praktik semacam itu lazim terjadi dalam bisnis perbankan. Akan tetapi, yang terjadi pada Taspen diduga aksi korporasi tersebut tidak sesuai kaidah hukum. Sebab, yang terjadi justru menguntungkan segelintir pihak, alih-alih korporasi secara keseluruhan maupun nasabah. "Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara," kata Asep.

Adapun KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di BUMN Taspen. Komisi anti-rasuah juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. Penyelidikan dugaan korupsi di BUMN PT Taspen oleh KPK yang berlangsung sejak pertengahan 2023 kini mendapatkan hasil bahwa ada penyimpangan sekira ratusan miliar rupiah yang melibatkan mantan Dirut Utama perusahaan pelat merah itu, Antonius N. S Kosasih. Penyidikan yang dimulai pada awal Maret 2024 menemukan adanya investasi Taspen sekira Rp1 triliun, rupanya sebagian besar dikorupsi.

Investasi Taspen senilai Rp1 triliun yang diduga KPK sarat korupsi bisa merujuk laporan BPK yang rilis April 2022. Perusahaan investasi milik Ekiawan Heri yakni Insight Investments Management (IIM) menjadi manajer investasi Taspen yang menawarkan pembelian saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), korporasi yang bergerak di sektor perdagangan, perindustrian, perkebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Saat itu, kinerja keuangan TPSF sedang tidak baik-baik saja, tapi diinvestasikan melalui sekuritas ekuitas IIM, yakni Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G 2).

Dari jenis investasi reksadana itu, terdapat saldo Reksa Dana I-Next G 2 per 31 Desember 2021 sebesar Rp703.741.194.200,07. Pembelian reksa dana tersebut diklaim Taspen untuk melakukan optimalisasi atas Sukuk Ijarah II/2016 PT TPSF yang mengalami penurunan peringkat. Penurunan peringkat PT TPSF sempat diumumkan melalui siaran pers Pefindo pada 19 Juli 2018. Dengan begitu, TPSF merupakan obligor gagal bayar pada satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.

Jumlah unit penyertaan I-Next G 2 100% dimiliki Taspen. Namun, pada waktu yang sama, Taspen menjual Sukuk Ijarah TPS Food II Tbk melalui broker PT berinisial SS sebesar Rp228.778.055.556,00. Berdasarkan hasil analisis per 28 Juni 2019 diketahui I-Next G 2 memiliki Sukuk Ijarah TPS Food II Tbk sebesar Rp130 miliar dengan harga 67,00%. Namun, berdasarkan analisis per Juli 2019 diketahui bahwa efek tersebut sudah tidak ada dalam portofolio I-Next G 2. Yang ada justru diketahui nilai kerugian investasi yang telah direalisasi sebesar Rp237.620.362.909,00 tahun 2019 dan sebesar Rp19.122.224.894,00 tahun 2020.

“Berdasarkan hasil wawancara dengan tim pengelola reksa dana diketahui nilai kerugian investasi yang telah direalisasikan tahun 2019 sebesar Rp237.620.362.909,00 karena adanya cutloss atas sukuk TPSF kurang lebih sebesar Rp228.000.000.000,00 dan selebihnya karena cutloss dari portofolio lainnya,” petik laporan BPK.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar