Jerat Pasal Menghalangi Ambulans di Jalan
Ilustrasi - Ambulance. Foto: net
Jakarta, law-justice.co - Belakangan ini sering kita lihat pemberitaan soal Ambulance yang terjebak macet dan bahkan tidak diberikan akses prioritas jalan. Dalam beberapa kasus juga sering terjadi gerak laju Ambulance yang dihalangi oleh kendaraan lain. Lalu bagaimana soal hukum bagi pengemudi kendaraan yang sengaja menghalangi gerak laju darurat kendaraan Ambulance? Simak pembahasannya berikut ini :
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menerangkan terlebih dahulu mengenai pengertian dan tujuan dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU LLAJ, LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
Penyelenggaraan LLAJ ini memiliki tujuan untuk:
terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa salah satu tujuan LLAJ adalah ketertiban, yaitu suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Adapun yang dimaksud dengan pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Selanjutnya, kami berpendapat bahwa ambulans pada dasarnya merupakan salah satu dari banyak pengguna jalan. Berdasarkan KBBI, ambulans adalah kendaraan (mobil dan sebagainya) yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan dan sebagainya.
Akan tetapi, berbeda dengan pengguna jalan lainnya, ambulans pada umumnya memiliki lampu isyarat dan/atau sirene yang dinyalakan pada kondisi tertentu, seperti kondisi gawat darurat.
Secara hukum, kendaraan bermotor memang diperbolehkan untuk dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu. Adapun, lampu isyarat terdiri atas beberapa warna, antara lain merah, biru, dan kuning.
Dalam konteks ambulans, lampu isyarat yang digunakan adalah warna merah dan sirine. Selain ambulans, terdapat juga kendaraan bermotor lain yang menggunakan lampu isyarat merah dan sirine yaitu kendaraan tahanan, pengawalan tentara nasional Indonesia, pemadam kebakaran, palang merah, rescue, dan jenazah.
Fungsi dari lampu isyarat berwarna merah dan sirine adalah sebagai tanda kendaraan bermotor tersebut memiliki hak utama.Adapun, yang dimaksud kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain.
Selanjutnya, mengenai hak utama pengguna jalan diurutkan berdasarkan ketentuan Pasal 134 UU LLAJ sebagai berikut:
kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
kendaraan pimpinan dan pejabat dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang mendapat hak utama seperti di atas harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.Jika mengetahui adanya pengguna jalan yang memiliki hak utama, petugas kepolisian melakukan pengamanan.Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Jerat Pasal Menghalangi Ambulans di Jalan
Lantas, menghalangi ambulans kena pasal berapa? Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59 dan Pasal 134 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Ketentuan ini termaktub di dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Oleh karena itu, bagi pengendara yang menghalangi ambulans di jalan, dapat disanksi berdasarkan ketentuan di atas. Hal ini karena ambulans merupakan kendaraan yang memiliki hak utama, artinya harus mendapatkan prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Komentar