OJK Bidik Pungutan Pajak Baru Buat Kripto

Jum'at, 09/08/2024 20:32 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rencananya, pengawasan kripto bakal berpindah kepada OJK mulai awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan untuk rencana pengenaan pajak baru ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pajak untuk mata uang kripto saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Pajak ini masuk dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

"Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Saat ini sampai nanti beralih ke OJK, masih akan efektif berlaku (tarif saat ini)," jelas Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Menurutnya, setelah nanti pengawasan resmi berpindah ke OJK, maka kemungkinan besar pungutannya berbeda karena masuk kategori aset keuangan digital.

"Akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan tentu mengakui sebagai aset keuangan digital," jelasnya.

"Nanti ke depan, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut (pajak kripto) dengan Kementerian Keuangan," imbuhnya dilansir dari CNN Indonesia.

Selain pembahasan pajak, pihaknya juga akan mengatur mengenai minimum permodalan untuk aset kripto. Namun, akan dilakukan secara bertahap dan di awal akan menggunakan besaran yang ditetapkan oleh Bappebti yakni minimal Rp100 miliar.

"Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai, yang di angka Rp100 miliar di awal itu," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar