Penyiraman Air Keras Andrie KontraS Termasuk Percobaan Pembunuhan

Jum'at, 20/03/2026 14:52 WIB
Usai Disiram Air Keras, Kornea Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus Rusak. (Istimewa).

Usai Disiram Air Keras, Kornea Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus Rusak. (Istimewa).

law-justice.co - Serangan penyiraman air keras yang dilakukan anggota Denma BAIS TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa melainkan masuk kategori percobaan pembunuhan.

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti menyatakan, pola serangan air keras memiliki tujuan fatal yang tidak bisa diremehkan.

Dia juga menberikan kasus serupa yang pernah terjadi, di mana korban mengalami dampak serius hingga mengancam nyawa.

“Tujuannya memang untuk membunuh, kalau disiram ke muka,” jelas Bivitri dikutip redaksi pada Kamis, 19 Maret 2026.

Bivitri mendorong penegak hukum yang menangani kasus pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan TKP di Jakarta Pusat ini bisa menggunakan pasal percobaan pembunuhan demi memberi efek jera dan keadilan bagi korban.

Sebab pendekatan hukum yang lemah akan mengaburkan keseriusan kejahatan yang terjadi. 

"Ini bukan sekadar kekerasan," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar