Usut Kasus SYL, KPK Panggil Lagi Mertua Menpora Dito Ariotedjo

Senin, 27/05/2024 11:22 WIB
Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian di Persidangan - Sumber Foto: Kompas.Com

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Senin 27 Mei 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Maktour Travel sekaligus Mertua Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Fuad dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

"Karena itu Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (27/5).

"Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (Wiraswasta), dijadwalkan pada Senin (27/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK. KPK ingatkan saksi agar kooperatif hadir," sambungnya.

Ali belum membeberkan lebih lanjut materi yang hendak didalami penyidik terhadap Fuad.

Namun, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL bersama anak buahnya di Kementerian Pertanian dan keluarga disebut sempat melaksanakan ibadah umrah dengan memakai jasa Maktour Travel.

Di sisi lain, dalam proses penyidikan TPPU ini tim penyidik juga terus melakukan pencarian aset-aset SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Teranyar, lembaga anti rasuah menemukan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga sengaja disembunyikan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Didapatkan informasi mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5) malam.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyita Mercedes-Benz (Mercy) Sprinter warna putih; mobil New Jimny warna Ivory; motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan; dan mobil Mercy Sprinter 315 CD warna hitam.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.

SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar