Resmi, Jaksa Agung Tunjuk Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Minggu, 26/05/2024 14:16 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung, ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru, menggantikan Ketut Sumedana.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 21 Mei 2024.

"Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung," demikian dikutip dari SK tersebut.

Sebagai informasi, Harli sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Selain Harli, terdapat 77 pejabat eselon II lainnya yang dirotasi.

Beberapa di antaranya adalah penunjukan Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta; Yuni Daru Winarsih sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; I Gde Ngurah Sriada sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung; dan Jefferdian sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Jaksa Agung juga menerbitkan SK No:KEP-IV-523/C/05/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu berisi rotasi 328 pejabat eselon III.

"Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Harli Siregar dilantik sebagai Kajati Papua Barat pada 21 Juni 2023. Sebelum menjabat sebagai Kejati Papua Barat, Harli adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Harli juga pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan juga Kajari Deli Serdang pada 2019.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar