Kasus Judi Online

Telegram Tak Kooperatif, Kominfo Bakal Kasih Denda Rp500 Juta

Jum'at, 24/05/2024 19:47 WIB
Ilustrasi Judi Online. (Nagahoki)

Ilustrasi Judi Online. (Nagahoki)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Telegram sebagai platform yang hingga saat ini tidak kooperatif untuk melakukan upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

"Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 24 Mei 2024.

Budi mengultimatum Telegram akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," jelas Budi Arie dilansir dari Disway.

Sementara itu, Budi Arie menjelaskan, platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia sejauh ini cukup kooperatif saat diajak bekerja sama memberantas judi online.

Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.

“Kalau Google Minggu depan kita akan diskusi karena google cloud sudah membuat semacam teknologi meraka AI untuk men-scrolling, untuk melacak semua judi online di platform mereka,” kata Menkominfo.***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar