Simak, Begini Cara Cek Status Tanah Bebas Masalah dan Sengketa

Jum'at, 24/05/2024 12:27 WIB
Ilustrasi Setifikat Tanah. (Istimewa).

Ilustrasi Setifikat Tanah. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Bagi kamu, calon pembeli tanah dan bangunan, perlu cek tanah yang tidak bermasalah dan bebas sengketa sebelum membuat sertifikat tanah. Hal ini berguna untuk menghindari dari kasus mafia tanah atau sengketa tanah.

Cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar adalah memastikan tidak ada yang mengklaim tanah tersebut.

"Kalau dalam posisi normal, tanah ini dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah itu kan ada fungsi sosial. Artinya dimiliki oleh subjek hukum atau orang, ada hak atas tanah tersebut. Kemudian kita mengajukan hak atas sertifikat untuk menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut," katanya saat dihubungi detikProperti pada Jumat (3/5/2024).

Ketika sudah dipastikan tanah tidak bermasalah dan bebas sengketan, kamu berhak untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.

Pemerintah juga telah menyediakan program khusus bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.

"Sebelum ada yang menggugat di atas tanah tersebut, maka kita punya hak mengajukan sertifikat tanah tersebut," ujarnya.

Dengan adanya sertifikat tanah kamu memiliki bukti kuat sebagai pemilik dan tidak dapat diganggu gugat.

Pemerintah secara jelas sudah melindungi hak setiap orang atas kepemilikan tanah dalam UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Jika ada orang lain yang tiba-tiba mengakui tanah yang sama, kamu berhak menggugat secara perdata ke pengadilan negeri. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikota madya.

"Begitu terbit sertifikat, tiba-tiba ada yang menggugat atas sertifikat itu, nah itu harus diuji di pengadilan. Kita bertahan atas hak kita sebagai pemilik sertifikat dan yang menggugat itu bertahan dengan hak dasarnya. Biasanya kalau ada sertifikat tanah terbit dua kali atas tanah tersebut berarti mainan BPN, posisinya ada yang salah dalam penerbitan hak," jelas Rizal.

Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

Setelah mengetahui cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, kamu juga perlu memahami konflik juga bisa berasal dari luar.

Mengutip dari Res Nullius, Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan penyebab terjadinya sengketa tanah sebagai berikut.

1. Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.

2. Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan.

3. Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan.

4. Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif.

5. Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar