Heru Budi: DKJ Jadi Titik Awal Jakarta Sebagai Kota Global

Kamis, 23/05/2024 22:26 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Net)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Net)

Jakarts, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi titik awal untuk membuat Jakarta menjadi sebuah kota global.

Heru menyebut sebagai sebuah kota, Jakarta sudah memiliki berbagai infrastruktur dan sarana serta prasarana yang unggul dibanding wilayah lain.

"Ada MRT, ada LRT, ada underpass begitu banyak dan gedung-gedung tinggi cukup banyak. sarana prasarana lainnya sudah terpenuhi, ini yang harus dijaga dan ini yang harus ditumbuhkembangkan untuk menjadi kota global di mana eksis DKJ harus tetap dipertahankan," kata Heru seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Kamis (23/5).

Heru berharap setelah perubahan nama menjadi DKJ ranking Jakarta sebagai kota global bisa meningkat. Diketahui, saat ini Jakarta menempati urutan 74 dari 156 kota global berdasarkan Global City Index tahun 2023.

"Saya ingin memasuki DKJ ini cukup minimal 50 besar ranking," jelasnya.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti menyampaikan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ diharapkan bisa menjadi akselerator bagi Jakarta menjadi kota global.

"Jadi kalau pengaruh dari UU DKJ tentu saja kami berharap UU DKJ ini bisa menjadi akselerator untuk pembangunan tata ruang Jakarra sehingga Jakarts bisa menjadi kota global," ujarnya.

Sebab, kata Tri, dalam aturan itu banyak hal baru yang dirumuskan untuk membantu pengembangan kota Jakarta. Misalnya, soal perencanaan tata ruang terkait transportasi dengan wilayah aglomerasi.

"Itu sudah dirumuskan dan diatur di UU DKJ sehingga kami berharap bisa menjadi akselarator, karena sebelumnya belum punya pegangan yang cukup kuat, tapi di dalam UU ini ada beberapa kewenangan khusus," katanya.

Dalam kesempatan, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan setidaknya ada tiga kekhususan yang diberikan kepada Jakarta dalam UU DKJ.

Kekhususan ini, kata Akmal, bisa digunakan untuk mengembangkan Jakarta guna mencapai cita-cita menjadi kota global.

Tiga kekhususan tersebut yakni di bidang kelembagaan, penyelenggaraan urusan pemerintah, dan penunjang.

"Kelembagaan itu mendesain besaran lembaga, kemudian apa kebutuhan untuk perekonomian, apa kebutuhan untuk kota global, demikian juga ada kurang lebih 15 kewenangan khusus yang berbeda dengan daerah lain se-Indonesia, provinsi lain tidak punya seperti yang Jakarta punya, contoh di bidang pemukiman dan penataan ruang, beliau punya kewenangan khusus di bidang itu, demikian juga di bidang perhubungan, di bidang pengelolaan laut," jelas Akmal.

"Dan yang paling penting itu saya ingat betul pak gub mengatakan kami butuh kekhususan di bidang menata kependudukan karena pergerakan orang dari daerah sekitar itu harus dikelola karena berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Daerah Khusus Jakarta," imbuhnya.

Kekhususan penunjang, lanjut Akmal, terkait pengelolaan keuangan. Daerah Khusus Jakarta juga berhak mendapat dana kekhususan dengan mengajukan kepada kementerian terkait.

"Beliau juga berhak menata aset-aset tadi dan keuangan daerah," kata Akmal.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar