KIPP: Dugaan Asusila Ketua KPU Melemahkan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Kamis, 23/05/2024 21:56 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Ketua KPU Hasyim Ashari (Dok.RRI)

Jakarta, law-justice.co -  Lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dianggap semakin lemah integritasnya, lantaran kembali ditemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, kasus dugaan asusila Hasyim terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, bukan pertama kali terjadi.

"Ini khusus (kasus) Ketua KPU kan bukan baru ya, bahkan kalau kita perhatikan berulang untuk kasus model begini," jelas Kaka dilansir dari RMOL, Kamis (23/5).

Dia menjelaskan, kualitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu Indonesia telah disorot Lembaga pemantau asing, kaitannya dengan hasil penyelenggaraan pemilu.

"Jadi kalau kita lihat bahkan terkonfirmasi bahwa lembaga pemantau asing Anfrel (Asian Network for Free Elections), kemudian teman-teman di HAM International United Nation itu bahkan bertanya-tanya ada apa dengan pemilu di Indonesia?" sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, kasus dugaan asusila Ketua KPU terhadap PPLN Den Haag berinisial CAT, mengakumulasi kebobrokan lembaga penyelenggara pemilu yang berimbas pada penyelenggaraan pemilu.

"Ini terjadi pelemahan terhadap penyelenggara pemilu dan juga pelemahan terhadap penyelenggaraan pemilu," demikian Kaka menambahkan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar