Pengusaha Minta Libur Cuti Bersama Dihapus, Ini Alasannya

Kamis, 23/05/2024 20:49 WIB
Ilustrasi tanggal merah saat hari libur nasional dan cuti bersama (Foto: Langgam.id)

Ilustrasi tanggal merah saat hari libur nasional dan cuti bersama (Foto: Langgam.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha meminta agar libur cuti bersama dihapus untuk bidang usaha tertentu. Sebabnya kegiatan ekonomi pada bidang usaha itu tersebut memiliki efek domino yang mengganggu kegiatan usaha lainnya. Hal itu disampaikan pengusaha nasional merespons kemacetan parah yang sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok, kemarin Rabu (15/5/2024).

Kemacetan yang terjadi di Jl. Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (23/5/2024).

Oleh sebab itu itu, lanjut Benny pemerintah perlu membuat aturan agar tak ada libur bagi kegiatan usaha terkait pelayanan publik. Menurut Benny, regulasi yang dimaksud cukup berupa Keputusan Presiden (Keppres).

"Keputusan Presiden saja, untuk pelayanan publik jangan pernah ada libur dan 24 jam. Kan, masyarakat tidak libur dari aktivitas sebagai manusia, petugasnya bisa diatur hari dan jam kerjanya," jelas Benny.

Manajemen JICT mengatakan, kemacetan horor truk-truk kontainer di Jalan Raya Yos Sudarso - Sulawesi dan Jampea Tanjung Priok itu sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan. Menurutnya, libur panjang menyebabkan kemacetan. Bagi sektor logistik, saat terhenti karena hari libur lalu dibuka lagi akan menyebabkan penumpukan.

Ia pun meminta pemerintah untuk membuat aturan dengan kajian mendalam. Sebab, kebijakan libur bersama ini juga menyangkut pekerja pabrik. Jika mengacu ketentuan, pekerja pabrik yang bekerja di hari libur akan mendapatkan upah overtime (lembur).

"Nah, pabrik pasti nggak mau dan tentu meliburkan pabriknya kalau ada libur. Namun, kalau ada libur, pabrik itu juga pasti akan buru-buru mau melakukan pengiriman barangnya. Jadinya, bisa memicu penumpukan lagi karena ramai-ramai mau buru-buru melakukan pengiriman barang," sebut Gemilang.

"Jadi, pemerintah memang harus mengkaji soal cuti bersama ini. Kalau menurut saya, hilangkan saja. Kalau pegawai negeri - pegawai pemerintah mau cuti bersama, dibuat khusus saja [aturannya],"  tegasnya dilansir CNBC Indonesia.

Respons Menaker

Usulan penghapusan hari libur nasional dan cuti bersama ini juga sudah didengar oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Saat ditanya lanjut terkait permintaan para pengusaha agar pemerintah menghapus cuti bersama, Ida hanya tersenyum. Namun, ia menegaskan, cuti bersama bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan.

"Terkait cuti, saya kira cuti ini, kan, sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, hari libur nasional dan cuti bersama memberikan dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi muncul saat para pekerja yang sedang berlibur mengunjungi tempat wisata.

"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat," kata Ida.

"Karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," sambungnya.

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Di tengah polemik libur cuti bersama tersebut, ternyata masih ada banyak sisa libur cuti bersama sampai akhir tahun 2024 nanti.

Cuti bersama dan Libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Sisa Libur Nasional 2024

Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak

Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila

Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha

Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah

Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI

Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal

Sisa Cuti Bersama 2024

Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar