Covid di Singapura Melonjak, RI Belum Terapkan Pembatasan Perjalanan

Kamis, 23/05/2024 18:28 WIB
Ilustrasi alat tes Corona (Detik)

Ilustrasi alat tes Corona (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia menegaskan sejauh ini belum ada urgensi pembatasan perjalanan ke Singapura, kendati Negeri Singa itu tengah mengalami lonjakan kasus virus corona (Covid-19) akibat subvarian KP.2 dan KP.2.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut situasi dan kondisi kedua negara masih aman. Pertimbangan itu menurutnya juga merujuk pada informasi yang dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura.

"Berdasarkan penilaian risiko yang ada saat ini, belum ada urgensi untuk melakukan pembatasan perjalanan dari atau ke Singapura," kata Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (23/5).

Menurut Syahril, situasi Covid-19 di Indonesia masih terkendali sehingga belum ada urgensi pemerintah untuk melakukan pembatasan mobilitas warga.

Namun, Kemenkes RI melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) menurutnya akan tetap melakukan skrining untuk pelaku perjalanan, termasuk dengan menerapkan kegiatan surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di pintu masuk Indonesia.

"Situasi transmisi Covid-19 masih terkendali. Jadi, sekarang ini belum memerlukan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat meskipun ada lonjakan kasus," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan status endemi bukan berarti Covid-19 telah hilang, melainkan berada dalam situasi yang terkendali. Artinya, masih ada kemungkinan munculnya varian atau subvarian baru yang berpotensi menyebabkan peningkatan kasus atau kematian.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker bila sakit termasuk di kerumunan atau transportasi. Selain itu, masyarakat diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Kemudian, bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah atau ke luar negeri diimbau dapat mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di wilayah yang dituju.

"Kami selalu menyampaikan di media-media publikasi Kemenkes, bahwa Covid-19 belum hilang, dan kita harus belajar untuk hidup bersama dengan Covid-19," ujar Syahril.

"Ditambah varian yang bersirkulasi saat ini (KP.1 dan KP.2), tingkat penularan yang rendah dan tidak ada bukti menyebabkan sakit berat. Akan tetapi, kewaspadaan harus tetap kita jaga," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar