Hari Waisak, Kemenkumham Beri Remisi Khusus 1.168 Narapidana Buddha

Kamis, 23/05/2024 12:50 WIB
Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 23 Mei 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus waisak kepada sebanyak 1.168 narapidana Buddha menerima.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK [remisi khusus]," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran persnya, Kamis (23/5).

Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Deddy menuturkan besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

"Tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," kata dia.

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Menurut Deddy, pemberian RK waisak tersebut telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan
penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," ungkap Deddy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar