Korsel Blokir Lagu Viral Puji Kim Jong Un di TikTok, Ini Alasannya

Rabu, 22/05/2024 21:33 WIB
Pemimpin Tertinggi Kota Utara, Kim Jong Un (Sindo News)

Pemimpin Tertinggi Kota Utara, Kim Jong Un (Sindo News)

Jakarta, law-justice.co - Korea Selatan baru-baru ini melarang peredaran sebuah lagu yang viral di TikTok yang memuja pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un.

Komisi Standar Komunikasi Korea disebut memblokir 29 video TikTok terkait lagu tersebut berdasarkan permintaan dari Badan Intelijen Nasional Seoul.

"Video tersebut merupakan konten khas yang terkait dengan perang psikologis melawan Korea Selatan karena diunggah di channel yang dioperasikan untuk terhubung dengan dunia luar, terutama berfokus pada mengidolakan dan memuliakan Kim secara sepihak," demikian keterangan badan regulator tersebut.

Larangan ini menyusul viralnya sebuah lagu di TikTok berisi propaganda Korea Utara yang menyanjung Kim Jong Un sebagai "pemimpin hebat dan orang tua yang ramah."

Lagu itu disertai dengan video yang menampilkan beberapa tarian. Lagu dan video tersebut saat ini telah ditonton jutaan kali.

Menurut kantor berita Korea Utar, KCNA, lagu ini dirilis pada April dan ditampilkan dalam sebuah konser yang menandai rampungnya proyek perumahan ibu kota Pyongyang.

Liriknya penuh dengan puja-puji terhadap Kim Jong Un. Video musiknya pun menggambarkan warga Korea Utara dengan antusias menyanyikan lagu oskestra yang menyatakan bahwa Kim "menjaga kami dengan kasih sayang."

Lagu ini viral setelah pembuat konten di seluruh dunia menggunakannya untuk mengedit video mereka sendiri dengan menambahkan tarian dan teks ke klip tersebut. Video-video itu mampu mendapatkan dua juta views.

Kendati begitu, berbeda dengan kekhawatiran pemerintah Korsel, sarjana Universitas Cambridge yang melakukan riset tentang Korut, Alexandra Leonzini, menilai warga bukannya menyanjung Kim Jong karena banyak video TikTok yang menggunakan lagu tersebut.

Namun sebaliknya, warga justru meledek Kim Jong Un melalui lagu tersebut.

"Mereka menertawakan rezim, bukan dengan rezim,"ungkap Leonzini.

Larangan semacam ini sebetulnya tidak mengejutkan. Undang-Undang Keamanan Nasional Korsel telah memblokir akses masyarakat ke situs web dan media pemerintah Korut.

Pemerintah Seoul membatasi paparan rezim otokratis Kim dan menghukum orang-orang yang mempromosikan Pyongyang.

Korut dan Korsel telah putus hubungan sejak Perang Korea pada 1953 silam. Perang itu berakhir dengan gencatan senjata.

Kedua belah pihak secara teknis masih berperang, namun pemerintah masing-masing sejak lama sudah mulai mengupayakan agar bersatu kembali. Kendati begitu, satu sama lain masih memandang masing-masing sebagai musuh.***

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar