KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tersangka Suap

Senin, 06/05/2024 18:50 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka ialah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub.

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," imbuhnya.

Ali menjelaskan tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya dapat memaparkan lengkap perbuatan para tersangka kepada publik.

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," jelasAli dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar