Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 24/02/2024 08:02 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual kepada Perempuan (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pelecehan Seksual kepada Perempuan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Seorang Rektor sebuah universitas terkenal (UP) di Srengseng, Jakarta Selatan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual. Korbannya diketahui merupakan kabag humas dan Ventura di universitas tersebut bernama RZ.

Menurut laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024, pengacara korban, Amanda Manthovani mengatakan peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2023.

"Awal mulanya kejadian itu pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," lanjut Amanda kepada pers, di Jakarta, Jumat (23/2). Amanda menyebut saat itu korban tanpa curiga pun masuk ke dalam ruangan terlapor. Di dalam ruangan itu, korban kemudian tiba-tiba dicium pipinya oleh terlapor saat sedang mendengarkan arahan yang diberikan kepadanya.

Karena kaget mendapati perlakuan tak senonoh itu, korban pun terdiam lemas. Lalu pelaku meminta korban untuk membantunya meneteskan obat tetes mata. Saat itu, pelaku lagi-lagi melakukan perbuatan tak senonoh dengan meremas bagian sensitif dari korban. Setelahnya, korban pun langsung keluar dari ruangan rektor.

Lalu pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi. Merasa dirugikan, korban lantas membuat laporan ke pihak berwajib. "Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," tegas Amanda.

Amanda meminta Polda Metro Jaya bisa menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut dan pelaku tidak bebas berkeliaran, yang bisa saja mengulangi perbuatannya, lanjut Amanda yang juga merupakan alumni kampus berjaket biru tersebut.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar