Indofarma (INAF) Terlilit Utang Gaji Karyawan, Harga Saham Turun 9,74%

Sabtu, 20/04/2024 13:24 WIB
Ilustrasi lowongan kerja BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Ilustrasi lowongan kerja BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Jakarta, law-justice.co - Indofarma Tbk. (INAF), perusahaan farmasi dan alat kesehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini terimpit masalah finansial terkait gaji karyawan. Persoalan ini terungkap ketika berita tak menyenangkan itu terpampang jelas dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Sentimen ini memengaruhi pergerakan saham INAF ambles 9,74% ke posisi Rp 176/saham pada perdagangan Jumat (19/4/2024). Dalam sepekan, INAF jatuh 29,6%. Sepanjang tahun ini, INAF telah ambruk 66,79%. Bahkan, saham INAF telah `berdarah-darah` sejak 3 tahun terakhir dengan koreksi 92,41%.

Saham INAF sendiri masuk ke dalam papan pemantauan khusus, sehingga pergerakannya menggunakan sistem full call auction.

Fakta memilukan bahwa gaji karyawan Indofarma periode Maret 2024 belum juga terdistribusi ke rekening mereka. Kondisi ini disampaikan secara tegas oleh manajemen perusahaan yang mengakui bahwa mereka belum memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan.

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4).

Laporan keuangan 2023 setahun penuh saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan segera mengungkapkan keadaan finansial perseroan. Namun, jika melihat dari bayangan angka-angka yang tercatat dalam laporan keuangan kuartal-III 2023, kondisinya cukup memprihatinkan.

Data laporan keuangan per 30 September 2023 menunjukkan penurunan drastis kas bersih dan setara kas mencapai Rp60,01 miliar. Penyebabnya? Arus kas negatif yang mengalir deras pada aktivitas operasi dan investasi. Tak ayal, salah satu faktor utama dibalik masalah ini adalah pengeluaran besar-besaran yang tidak seimbang dengan penerimaan.

Arus kas operasi negatif sebesar Rp188,66 miliar diperkirakan karena tingginya pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan mencapai Rp611,52 miliar, ditambah dengan beban pembayaran bunga sebesar Rp20,58 miliar. Angka-angka ini tak sepadan dengan penerimaan dari pelanggan yang hanya sebesar Rp443,45 miliar.

Turunnya penerimaan kas pelanggan yang tak sebanding dengan tingginya beban-beban menjadi pendorong signifikan penurunan kas Perseroan. Hal ini menjadi salah satu faktor pendorong penundaan pembayaran gaji karyawan Perseroan.

Adapun, penurunan kas dari pelanggan didorong dari anjloknya penjualan Perseroan pada 30 September 2023 sebesar 50,75% menjadi Rp445,7 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp904,89 miliar.

Dilansir dari CNBC Indonesia, margin Perseroan juga turun per September 2023 menjadi 2,30%, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,44%.

Anjloknya penjualan Perseroan pun mendorong bertambahnya kerugian Perseroan per 30 September 2023 menjadi Rp191,7 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp183,11 miliar.

Selain itu, sebelumnya PT Indofarma Tbk (INAF) resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Hakim pun telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut pada 28 Maret 2024.

Sebagai informasi, melansir laman resminya, Foresight Global merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia jasa outsourcing yang berdiri sejak tahun 2004 di Cikarang Lippo Bekasi.

Diketahui berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023, hutang PT Indofarma Tbk (INAF) terhadap PT Foresight Global sebesar Rp6,64 miliar.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar