KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Penyidikan TPPU

Kamis, 18/04/2024 17:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami peran keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mengungkapkan keterlibatan keluarga SYL.

"TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (18/4).

Sebelumnya, mantan ajudan SYL,Panji Hartanto, mengungkapkan SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.

Hal itu terbongkar saat Panji dihadirkan tim jaksa KPKdalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian RI, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mendalami perihal pemotongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di lingkungan Kementan.

"Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran (eselon I)," jawab Panji dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Panji, uang tersebut digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Adapun Panji mengaku selalu mengikuti arahan SYL mengenai permintaan anggaran di Kementan.

"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan kepada anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi?" tanya hakim.

"Ya paling saya arahan dari bapak sih," ungkap Panji dikutip CNN Indonesia.

"Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," lanjut hakim.

"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," beber Panji.

Lebih lanjut, SYL disebut membebankan anggaran kementerian untuk kebutuhan pembayaran dokter kecantikan anak perempuannya. Selain itu,SYL, sebut Panji, juga menggunakan uang untuk merenovasi rumah anak.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar