KPK Akan Panggil Lagi Sahroni Terkait Dugaan TPPU SYL

Sabtu, 09/03/2024 04:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0

Jakarta, law-justice.co - KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni semula dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 8 Maret 2024 hari ini. Namun Ia tak hadir.

"Dari informasi yang kami peroleh, Pak Sahroni memang mengkonfirmasi bahwa tidak bisa hadir karena kegiatan lain, sehingga nanti kami menjadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jumat 8 Maret 2024.

Kendati demikian, Ali belum membeberkan kapan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Sahroni akan dilakukan.

Di sisi lain, Ali berharap Sahroni dapat kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan yang akan datang.

"Kami meyakini Pak Sahroni akan koperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari SYL dimaksud," jelas dia.

Sebelumnya, Sahroni beralasan memiliki kegiatan lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Kendati demikian, Sahroni mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK karena tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin," jelas Sahroni dilansir dari CNN Indonesia, Jumat 8 Maret 2024.

"Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," sambungnya.

SYL didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pemerasan Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dari hasil pemerasan itu, jaksa mengungkap SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar untuk banyak keperluan. Salah satunya, untuk Partai NasDem sebesar Rp40.123.500 yang bersumber dari Setjen Kementan.

Sahroni pun membenarkan aliran duit tersebut. Ia mengatakan uang itu diperuntukkan untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Uang itu diterima NasDem sebesar Rp20 juta sebanyak dua kali.

"Benar. Dua kali itu Rp20 juta buat bantuan bencana alam di Cianjur," kata Sahroni.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar