Jokowi Singgung Dua RUU yang Belum Rampung Disahkan DPR

Kamis, 18/04/2024 09:21 WIB
Ilustrasi RUU Perampasan Aset - Foto: Alinea.id

Ilustrasi RUU Perampasan Aset - Foto: Alinea.id

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang hingga sekarang belum juga dibahas oleh DPR. Dua RUU tersebut adalah, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Jokowi menilai keberadaan dua aturan ini penting untuk mencegah korupsi dan mengembalikan aset negara. Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah menyelesaikan draf dua RUU tersebut dan telah menyerahkannya kepada DPR.

Akan tetapi, kata dia, DPR belum juga mulai membahasnya. "Kita tahu kita telah mendorong Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana," ungkapnya dikutip CNBC Indonesia.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset adalah aturan yang didesain pemerintah untuk menyediakan cara bagi negara merampas aset yang diperoleh dengan melanggar hukum. Jokowi telah melayangkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR sejak 4 Mei 2023 sebagai tanda restu dimulainya pembahasan RUU tersebut. Namun, hingga kini proses pembahasan di DPR belum juga dimulai.

Sementara, RUU Pembatasan Uang Kartal adalah aturan yang akan membatasi nilai transaksi menggunakan uang tunai. Rancangan aturan ini sudah ada sejak 2017. Dengan aturan ini, ketika nilai transaksi melebihi batas yang ditetapkan, maka orang tersebut diwajibkan menggunakan layanan perbankan. Layanan perbankan dinilai lebih mudah untuk diawasi, ketimbang transaksi tunai.

Kegelisahan Jokowi mengenai sikap DPR terhadap dua RUU tersebut sebenarnya bukan sekali ini saja disampaikan. Pada Februari 2023 lalu, Jokowi juga terlihat kecewa ketika menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 yang anjlok. Karenanya, dia mendorong agar RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal segera disahkan.

Pesan Jokowi tersebut kemudian disuarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada akhir Maret 2023. Mahfud meminta Ketua Komisi III DPR ketika itu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk memperjuangkan RUU ini.

"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul... Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ungkap Mahfud.

Mendapat permintaan itu, Bambang Pacul justru menunjukkan sikap enggan. Bambang menceritakan Presiden Jokowi juga pernah menanyakan soal nasib dua RUU tersebut. Namun, dia mengatakan keberadaan dua RUU ini akan `merepotkan` anggota legislatif ketika akan berkampanye.

"Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua, Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-wallet-nya cuman Rp20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi. Loh, saya terang-terangan ini," ungkap Bambang.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar