Eks Ajudan SYL Beberkan Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR

Rabu, 17/04/2024 19:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Bekas ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mengungkapkan pernah menyerahkan tas berisi uang yang diperuntukkan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Penyerahan uang dimaksud dilakukan saat SYL menemui Firli di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada tahun 2022.

Demikian disampaikan Panji saat dihadirkan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL selaku mantan Menteri Pertanian RI, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya pak Firli Bahuri, saudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" tanya hakim ketua majelis Rianto Adam Pontoh.

"Saya disuruh pegang saja, ada tas isinya uang," jawab Panji dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim lantas menggali sumber uang dimaksud. Panji mengaku menerima itu dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa.

"Uang dari mana? Dari siapa?" cecar hakim.

"Itu saya kurang tahu, uangnya pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," jawab Panji.

Ia menjelaskan uang tersebut tersimpan di dalam tas berwarna hitam.

"Kemudian di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" lanjut hakim bertanya.

"Dolar," ucap Panji.

"Jumlahnya berapa?" tanya hakim lagi.

"Tidak tahu," aku Panji.

Hakim lantas mengingatkan Panji untuk berterus terang memberikan jawaban.

"Coba saudara ingat, ini keterangan saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?" tanya hakim.

"Saya hanya megang saja," jawab Panji.

"Saudara melihat enggak uang itu?" tanya hakim lagi.

"Saya hanya megang saja," timpal Panji.

"Baik. Uang itu disiapkan untuk siapa?" tambah hakim.

"Perintahnya saya kasih sesama ajudan," ungkap Panji.

"Terdakwa Muhammad Hatta merintah uang ini diserahkan ke ajudan siapa?" lanjut hakim mengonfirmasi.

"Ke ajudan pak Firli," jawab Panji.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

Sementara itu, Firli telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Hanya saja, proses hukum mandek. Firli belum ditahan hingga saat ini.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar