Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 M, SYL: Ikuti Proses Hukum

Rabu, 28/02/2024 17:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan RI). SYL tak banyak komentar setelah mendengarkan dakwaan tersebut.

"PH (penasihat hukum) saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH," kata SYL seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

SYL mengaku akan mengikuti semua proses hukum dalam kasus tersebut. Dia juga siap menerima konsekuensi hukum dalam kasus tersebut.

"Intinya, saya akan mengikuti semua proses hukum dan, kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima," ujarnya dilansir dari Detik.

SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 M
Sebelumnya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dengan memeras anak buahnya di Kementan.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

SYL disebut menerima gratifikasi dari Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasryllah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar