Bareskrim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 17/04/2024 10:56 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 373,23 kg sabu-sabu, 17,8 kg ganja dan 705 butir ekstasi yang diperoleh dari delapan kasus hasil pengungkapan bulan Desember 2022 hingga Febuari 2023 dengan total 19 tersangka. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi bersama PLH Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago memberikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba. Robinsar Nainggol

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 373,23 kg sabu-sabu, 17,8 kg ganja dan 705 butir ekstasi yang diperoleh dari delapan kasus hasil pengungkapan bulan Desember 2022 hingga Febuari 2023 dengan total 19 tersangka. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi bersama PLH Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago memberikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba. Robinsar Nainggol

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 19 kilogram (kg) yang dibawa melalui jalur laut dari jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan jaringan internasional itu dilakukan pihaknya di Laut Aceh Timur, pada Kamis (4/4) lalu.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan Polda Aceh gagalkan penyeludupan 19 kilogram Sabu di Laut Idirayeuk, Aceh timur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4).

Mukti menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya turut menangkap lima orang tersangka penyebaran narkoba jaringan internasional. Rinciannya 2 tersangka selaku kurir, 2 tersangka selaku penerima, dan 1 tersangka selaku pengendali.

Dikutip dari CNN Indonesia, untuk menjalankan aksinya, Mukti menjelaskan para pelaku mengambil barang haram narkotika di perairan Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

Ia mengatakan untuk menutupi aksi penyelundupan sabu tersebut para pelaku dengan sengaja menggunakan kapal nelayan oskadon agar tidak dicurigai petugas.

Mukti menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik, Sabu yang berhasil diselundupkan ke Aceh tersebut akan kembali dibawa untuk diedarkan di daerah lainnya.

"Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah. Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu perkilo Rp10 juta," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar