Cawapres Prabowo Bisa Dipilih MPR

Denny Indrayana: Pembatalan Kemenangan Gibran Opsi Ideal Putusan MK

Selasa, 16/04/2024 15:56 WIB
Pakar HUkum Tata Negara Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Integrity)

Pakar HUkum Tata Negara Denny Indrayana. (Tangkapan Layar Kanal Youtube Integrity)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan memutus perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024 mendatang. Opsi paling ideal putusan Mahkamah adalah mendiskulifikasi calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dan memilih wakil presiden pendamping Prabowo Subianto usai dilantik menjadi Presiden Oktober mendatang melalui sidang MPR RI.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, Mahkamah akhirnya bisa mengambil keputusan membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan semata-mata karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. "Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional," jelas Denny Indrayana dikutip Monitorindonesia.com pada Selasa (16/4/2024).

Bagi Denny, cawe-cawe atau cabe-cabean Presiden Joko Widodo terbukti, dari pernyataan dan tindakan Presiden Jokowi sendiri, dan hal demikian nyata-nyata melanggar prinsip pemilu presiden yang LUBER, Jujur dan Adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1); Melalui Putusan 90 dan beberapa Putusan MK sesudahnya, meskipun secara hukum positif dianggap tidak ada lagi persoalan dengan pencawapresan Gibran, quod non, namun pelanggaran prinsip anti KKN, khususnya nepotisme relasi cawapres Gibran dengan Presiden Joko Widodo telah melanggar prinsip pemilu yang dijamin UUD 1945 dan menjadi pelanggaran konstitusi yang intolerable, dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.

"Karena yang dapat dibuktikan “hanya” pelanggaran konstitusi cawe-cawe Presiden Jokowi dan Korupsi-Kolusi-Nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka, sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak cukup bukti, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah," jelas Denny. "Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon," tambahnya lagi.

Opsi pendiskulifikasian Gibran ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis. Karena dia seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromi) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis.  "Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ini menjadi bagian dari solusi,"jelasnya.

Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Jokowi Tak Tinggal Diam

Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, Denny yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan yang demikian. 

"Sejauh ini, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi," paparnya.

Sewajibnya, kata Denny, Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, statemanship bukan partisanship, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya. Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.

Sebelumnya dalam akun X-nya, Denny memaparkan, berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak. Denny meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah: Petitum Paslon 01, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja; ATAU hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

Petitum Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara  Paslon 01 dan 03 saja. Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut:

I. OPSI  SATU: Mahkamah Konstitusi MENOLAK Seluruh Permohonan, lalu Hanya Memberikan Catatan dan Usulan Perbaikan Pilpres

Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan.

II. OPSI  DUA: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Seluruh Permohonan

Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03. Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi.

III. OPSI TIGA: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Yaitu Mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum Paslon 01, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru. Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim serta judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK.

IV. OPSI EMPAT: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Yaitu Membatalkan Kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan Melantik Hanya Capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. 

Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita. Dasar amar demikian ada dua, pertama, peradilan sengketa pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah.

Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 diatur, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan dianggap Mahkamah tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang sejatinya pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," tandas Denny Indrayana.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar