KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Prosedur Penugasan Sopir Bus

Jum'at, 12/04/2024 19:53 WIB
PO Rosalia Indah. (Foto: Instagram @adiputro_official)

PO Rosalia Indah. (Foto: Instagram @adiputro_official)

Jakarta, law-justice.co - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan hasil investigasi menemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh perusahaan otobus atau PO Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM-370 A Tol Batang-Semarang hingga mengakibatkan tujuh korban tewas.

Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan mengatakan dari hasil pemeriksaan, KNKT menemukan pola penugasan sopir bus yang berpotensi menyebabkan kelelahan.

"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," kata Ahmad di Batang, Jawa Tengah, Jumat (12/4) sore.

Ahmad mengatakan, hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah teknis signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.

Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi "micro sleep" yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan bahwa pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.

"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Setelah sempat berhenti, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi namun di KM 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalur dan masuk ke parit.

"Dari kasus itu itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka," jelasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar