OJK Evaluasi Penerapan Aturan Bunga Pinjol secara Berkala

Kamis, 04/04/2024 14:42 WIB
Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Ilustrasi waspada pinjol ilegal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap aturan penurunan manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).  

Sejauh ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapannya terlaksana dengan baik.  

Namun demikian, pihaknya tidak menampik dapat melakukan perubahan apabila dalam evaluasi diperlukan.  

“OJK sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan terkait dengan manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut tentunya dengan memperhatikan industri dan P2P lending dan ekonomi secara keseluruhan,” jelas Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024, Selasa 2 April 2024.

Kendati demikian, Agusman tidak merinci bagaimana kemungkinan-kemungkinan perubahan tersebut. Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda turut menyarankan adanya evaluasi terkait dengan penurunan bunga fintech P2P lending selama tiga bulan sekali. Evaluasi tersebut juga dapat melibatkan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol. 

“Apakah memang perlu diturunkan atau justru [kebijakan ini] menurunkan penyaluran dana dari investor ritel,” beber Huda dikutip dari Bisnis Indonesia.

Huda menyampaikan pada hakikatnya industri fintech P2P lending memfasilitasi investor ritel yang harus diberikan bunga pengembalian yang kompetitif. 

Selain itu, penurunan bunga juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. 

 “Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Bahkan penyebutannya adalah 9% per bulan, bukan 0,3% per hari,” jelas Huda dilansir dari Bisnis Indonesia.

Dengan demikian, Huda menuturkan calon peminjam dana (borrower) bisa membandingkan bunga yang ditawarkan oleh platform pinjol lainnya. 

Adapun menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), keseluruhan bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4% per hari turun bertahap per Januari 2024.  Berdasarkan pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1% pada Januari 2024. 

Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.  Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi maksimum 0,2% per hari, dan maksimum 0,1% pada 2026.  

Per 21 Februari 2024, OJK melaporkan semua penyelenggara fintech P2P lending sudah menurunkan bunga pinjaman. Sebelumnya, regulator mencatat masih ada 13 penyelenggara yang belum memenuhi aturan penurunan bunga per 1—4 Januari 2024. ***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar