KPK : Ada Dokumen Misterius dari Hasil Geledah Ruang Setjen DPR

Kamis, 02/05/2024 18:51 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan 4 lokasi lainnya. KPK menemukan dokumen pengadaan hingga bukti transfer uang.

"Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen, kedua terkait transfer keuangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis, (2/5/2024).

Ali menjelaskan dokumen yang disita adalah dokumen pengadaan di rumah dinas DPR RI. Dokumen itu diambil penyidik karena diduga telah terjadi tindakan melanggar hukum dalam proyek tersebut, yaitu korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Ada dugaan melawan hukum, ketika pengadaannya kami nilai dari hasil penyidikan, misalnya formalitas untuk penentuan (pemenang), atau pelaksanaannya," jelas dia dilansir dari CNBC Indonesia.

Ali menjelaskan dokumen transfer keuangan juga disita untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara. Dia mengatakan penyidik butuh mengetahui ke mana saja anggaran proyek yang dilakukan secara melawan hukum itu mengalir.

"Itu masih kami telusuri dari hasil penggeledahan kemarin," katanya.

Ali mengatakan KPK pasti akan memanggil pihak-pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Pemanggilan akan dilakukan ketika penyidik menilai bukti yang ditemukan sudah mencukupi. Salah satu yang ditunggu KPK adalah hasil penghitungan kerugian negara di kasus ini.

"Penyidik akan memanggil para tersangkanya untuk hadir dan dilakukan proses selanjutnya," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 5 lokasi pada 29-30 April 2024. Lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar dan 4 rumah di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.

Rumah-rumah tersebut merupakan milik pihak yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus tindak pidana korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Sudah ada tersangka dalam perkara ini, namun belum diumumkan oleh KPK. Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran Rupiah.

Dalam perkara ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi di antaranya Indra Iskandar pada 31 Mei 2023. Seusai pemeriksaan, Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut. KPK juga telah mencegah 7 orang ke luar negeri.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar