Polisi Beri Kelonggaran soal SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

Minggu, 07/04/2024 14:41 WIB
Biaya ganti STNK dan BPKB usai Anies Baswedan ganti nama 22 jalan di DKI Jakarta (telisik)

Biaya ganti STNK dan BPKB usai Anies Baswedan ganti nama 22 jalan di DKI Jakarta (telisik)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) memastikan bahwa untuk SIM dan STNK yang mati atau telat melakukan perpanjangan selama libur lebaran bakal mendapatkan dispensasi atau kelonggaran.

Nantinya kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan kelonggaran untuk pembayaran dilakukan setelah musim liburan.

"Sudah ada arahan, kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," katanya, Minggu, 7 April 2024.

Aan juga memastikan pemilik STNK yang mati pada periode lebaran tidak akan terkena denda saat melakukan pembayaran. Begitu pula pemegang SIM yang masa berlakunya habis tidak akan diminta membuat SIM baru pada saat perpanjangan setelah libur lebaran.

"Enggak apa-apa, kami ampuni," tegas Aan.

Diketahui Kantor Satpas dan Samsat sendiri memasuki masa libur terhitung mulai 8 April 2024. Pelayanan kepada masyarakat baru dibuka kembali pada 16 April 2024.

Pihak kepolisian kini juga tengah fokus melakukan pengamanan mudik lebaran melalui perasi Ketupat 2024 selama 13 hari sejak 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini bakal melibatkan 155.165 personel.

Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari sejak 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini bakal melibatkan 155.165 personel.

Selain itu, Polri juga telah menyiapkan 5.784 pos yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan dan 480 pos terpadu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar