Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

Selasa, 30/04/2024 10:15 WIB
PT Freeport Indonesia (liputan6)

PT Freeport Indonesia (liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dikabarkan akan memperpanjang kontrak izin tambang PT Freeport Indonesia selama 20 tahun, yakni hingga 2061 selepas berakhirnya kontrak pada 2041.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan kontrak ini hampir final, hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Sudah hampir final, tinggal tunggu PP-nya saja," tutur Bahlil usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Bahlil menjelaskan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport dilakukan pemerintah lantaran cadangan dan produksi mineral perusahaan tersebut diprediksi akan mencapai puncaknya pada 2035.

"Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita mengelolanya underground," jelasnya.

Menurut dia, jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, maka produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10-15 tahun.

"Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk mereka melakukan eksplorasi, maka siap-siap saja 2040 itu Freeport tidak operasi," sambung Bahlil.

Bahlil menyebut perpanjangan kontrak ini bukan sebuah masalah mengingat mayoritas saham Freeport milik Indonesia.

Dia pun mengungkap adanya opsi penambahan saham 10 persen. Dengan adanya tambahan tersebut, maka saham pemerintah di PT Freeport Indonesia secara keseluruhan mencapai 61 persen.

"Dengan harga yang sangat murah dan murah sekali. Jadi ke depan Freeport sudah punya 61 persen. Kalau sudah 61 persen mau apa lagi? Dan utang divestasi kemarin kalau berdasarkan pendapatan mereka mungkin 2024 sudah lunas," jelas Bahlil.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar