KPK : Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR Hanya 30%

Jum'at, 29/03/2024 19:55 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 untuk anggota legislatif pusat belum mencapai 30%.

Tingkat kepatuhan itu berdasarkan data pelaporan LHKPN per pukul 14.00 WIB, Kamis (28/3/2024). 

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK Isnaini mengatakan bahwa tingkat pelaporan oleh anggota DPR pusat masih rendah.  

Padahal, tenggat waktu akhir pelaporan LHKPN periode 2023 bakal jatuh dalam dua hari lagi atau 31 Maret 2024. Hal itu disampaikan oleh Isnaini pada diskusi media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

 "Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," katanya, dikutip dari siaran pers, Jumat (29/3/2024). 

Di sisi lain, lanjut Isnaini, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih oleh jajaran eksekutif dengan skor 94,49%.  

Kendati demikian, data menunjukkan masih ada enam Menteri dan tiga Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama.  Sementara itu, ada empat Gubernur dan lima Pj Gubernur yang juga belum menyampaikan LHKPN.  

Sebagai perbandingkan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periode 2022 mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN per 31 Desember 2023.

 Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95,88%. Persentase itu meningkat 0,41% dari periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu 95,47%.  

"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ucap Isnaini. 

Di sisi lain, KPK juga menerangkan adanya kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024. 

 Isnaini juga menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU No.6/2024 di mana salah satu poinnya mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK.  

Nantinya, caleg yang sudah menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan akan diberikan tanda terima. Tanda terima itu akan menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden dan Menteri Dalam Negeri.  

"Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar