Mensos Risma & Menkeu Minta Dihadirkan dalam Sidang MK, Ini Alasannya

Jum'at, 29/03/2024 18:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendukung permintaan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) soal Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendukung apa yang disampaikan oleh pemohon satu, demikian juga dengan usulan pemohon satu untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital," ungkap Todung dalam persidangan di MK, Kamis malam 28 Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa dalam permohonannya Ganjar-Mahfud banyak menyoroti soal bombardir pembagian paket bansos jelang hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, dia menganggap keterangan dari pihak Kemensos dan Kemenkeu dibutuhkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kaitannya dengan kebijakan fiskal, dan yang lain-lain, maka kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.

Todung berharap majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi nanti. Meski demikian, ia akan menerima jika majelis hakim menganggap itu tidak diperlukan.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menggugat Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada intinya, mereka tidak menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Mereka mendalilkan sejumlah kecurangan.

Salah satu yang disorot alah bombardir pembagian paket bansos menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, pihak KPU dan Prabowo-Gibran menganggap gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud serta AMIN salah alamat.

Mereka menegaskan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hasil penghitungan suara. Bukan kebijakan pemerintah. Kewenangan MK itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU juga meminta MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan AMIN. Prabowo-Gibran juga mengajukan permintaan yang sama kepada MK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar